BERITA

Keputusan Presiden Membatalkan Kenaikan UKT Menyita Perhatian Publik

106
×

Keputusan Presiden Membatalkan Kenaikan UKT Menyita Perhatian Publik

Sebarkan artikel ini
Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Usai Bertemu Presiden
Nadiem Batalkan Kenaikan UKT Usai Bertemu Presiden

Media90 – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sebelumnya diusulkan oleh sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

Kebijakan ini telah menjadi sumber polemik dalam beberapa waktu terakhir. Pembatalan ini terjadi setelah Nadiem bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin, 27 Mei 2024.

Nadiem menjelaskan bahwa pembatalan ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap masukan yang diterima dari masyarakat mengenai implementasi UKT untuk tahun ajaran 2024/2025.

Selain itu, telah dilakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

“Dalam siaran pers hari Senin, 27 Mei 2024, Nadiem menyampaikan, ‘Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan Alhamdulillah semua lancar.'”

Presiden Jokowi telah memanggil Nadiem untuk membahas sejumlah isu pendidikan, khususnya terkait kenaikan UKT yang telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

“Nadiem menyampaikan, ‘Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN.'”

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa pertemuan dengan Presiden juga membahas langkah-langkah konkret dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh mahasiswa.

Termasuk dalam hal ini adalah implementasi Permendikbudristek, di mana Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detail teknisnya.

Selain pembatalan kenaikan UKT, fokus juga diberikan pada penyesuaian Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai dasar untuk peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Menanggapi hal ini, Nadiem mengatakan, “‘Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri).'”

Polemik terkait kenaikan UKT telah menjadi perhatian utama dalam beberapa waktu terakhir. Berbagai laporan menyebutkan bahwa sejumlah kampus telah memberlakukan kenaikan UKT yang signifikan, mencapai rata-rata lima sampai 10 persen dari golongan empat ke golongan lima dan seterusnya. Hal ini telah memicu gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.

Dengan pembatalan kenaikan UKT ini, diharapkan adanya keadilan dan inklusivitas dalam biaya pendidikan tinggi di Indonesia, serta memberikan solusi yang lebih tepat bagi mahasiswa yang membutuhkan dukungan finansial dalam menempuh pendidikan tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *