BERITA

Keputusan MK Menyelamatkan Langkah Politik Gibran: Gugatan Aturan Cawapres Ditolak!

308
×

Keputusan MK Menyelamatkan Langkah Politik Gibran: Gugatan Aturan Cawapres Ditolak!

Sebarkan artikel ini
Tok! MK Tolak Gugatan soal Aturan yang Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres
Tok! MK Tolak Gugatan soal Aturan yang Muluskan Jalan Gibran Jadi Cawapres

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan terkait gugatan terhadap Pasal 169 Huruf G Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa “Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima,” dan “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya.”

Gugatan ini, yang termasuk dalam perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama yang diwakili oleh Brahma Aryana.

Brahma berpendapat bahwa Pasal 169 tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 karena tidak membatasi pemilihan umum hanya pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi.

Namun, MK menyatakan bahwa pokok permohonan dari pemohon tidak beralasan untuk seluruhnya.

Baca Juga:  Rektor Universitas Malahayati Tinjau Kegiatan KKL PPM Mahasiswa di Tanggamus

MK juga mencatat bahwa sidang pemeriksaan singkat dilakukan tanpa agenda mendengarkan keterangan ahli, DPR, dan Presiden.

Sebelumnya, MK telah mengizinkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau calon wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah.

Putusan ini, seperti yang diumumkan oleh Ketua MK Anwar Usman pada tanggal 16 Oktober 2023, mendapatkan beragam reaksi masyarakat karena dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar, untuk menjadi calon wakil presiden.

Dalam putusan tersebut, hakim Konstitusi memberikan pertimbangan bahwa banyak anak muda yang mampu menjadi pemimpin, dan ini mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak.

Salah satunya adalah Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa asal Surakarta yang juga sebagai pemohon dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Wartawan di Lampung Timur Berlanjut, Polisi Amankan Satu Tersangka

Almas memiliki pandangan positif terhadap Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang dinilainya berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta selama masa jabatannya.

Menurut Almas, pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat sebanyak 6,23% di bawah kepemimpinan Gibran, menunjukkan kemampuannya dalam membangun dan memajukan kota.

Almas juga mencatat bahwa Gibran dianggap memiliki integritas moral, kejujuran, serta ketaatan dalam mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Dengan putusan MK ini, perhatian kini tertuju pada potensi peran politik Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilihan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *