BERITA

Kekacauan di Tugu Simpang Empat Umpu Semenguk Way Kanan: Warga Blambangan Umpu Ditangkap

66
×

Kekacauan di Tugu Simpang Empat Umpu Semenguk Way Kanan: Warga Blambangan Umpu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Bentrok di Tugu Simpang Empat Umpu Semenguk Way Kanan, Satu Pelaku Warga Blambangan Umpu Ditangkap
Bentrok di Tugu Simpang Empat Umpu Semenguk Way Kanan, Satu Pelaku Warga Blambangan Umpu Ditangkap

Media90 – Tim Gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang pelaku terlibat dalam bentrokan antarwarga di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku yang ditangkap, berinisial F (48), adalah warga Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

Penangkapan dilakukan di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemancar, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan pada Jumat (9/8/2024) pukul 08.00 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi bahwa pelaku yang ditangkap berinisial F.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  149 Ribu Benih Lobster Ilegal Diproduksi di Lampung Tengah, 14 Tersangka Ditetapkan oleh Polda Lampung

Kombes Umi menjelaskan, “Pelaku F telah mengakui keterlibatannya dalam peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Tugu Simpang Empat, dilakukan secara bersama-sama terhadap kelompok warga.”

Saat ini, tim masih melanjutkan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam bentrok tersebut.

Umi menambahkan bahwa pelaku F akan dikenakan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama, sesuai dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan penyidikan untuk memastikan semua pelaku terlibat dalam kejadian ini dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kabid Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *