BERITA

Kejati Memperdalam Penyelidikan atas Kerugian Negara Rp2,02 Miliar: Penyelidikan Korupsi Menargetkan Dana KUR Bank BUMN di Lampung

293
×

Kejati Memperdalam Penyelidikan atas Kerugian Negara Rp2,02 Miliar: Penyelidikan Korupsi Menargetkan Dana KUR Bank BUMN di Lampung

Sebarkan artikel ini
Kejati Memperdalam Penyelidikan atas Kerugian Negara Rp2,02 Miliar Penyelidikan Korupsi Menargetkan Dana KUR Bank BUMN di Lampung
Kejati Memperdalam Penyelidikan atas Kerugian Negara Rp2,02 Miliar Penyelidikan Korupsi Menargetkan Dana KUR Bank BUMN di Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memulai penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi yang terkait dengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik BUMN di wilayah Lampung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, mengumumkan bahwa status perkara ini telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 7 Juli 2023.

Hutamrin menjelaskan, “Dana KUR ini disalurkan dengan pola penjaminan yang disubsidi oleh pemerintah. Kasus ini berawal pada tahun 2022 di salah satu bank BUMN di Lampung.”

Dalam kasus ini, terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum mantri atau petugas tenaga pemasar mikro yang menyetujui pengajuan dana KUR dari UMKM yang diberikan.

Baca Juga:  PLN Lampung Dorong Ganjar Asri Metro Jadi Pusat UMKM Keripik Singkong Lewat Program Desa Berdaya

“Ada empat modus operandi yang digunakan, di mana uang pelunasan pinjaman digunakan oleh tujuh nasabah, dan sebagian pinjaman oleh 15 nasabah,” ungkap Hutamrin.

“Kemudian, ada 28 nasabah yang identitasnya digunakan atau dipalsukan, seolah-olah mengajukan KUR atau kredit fiktif. Selain itu, seluruh berkas persyaratan permohonan KUR yang diajukan oleh petugas mantri juga ternyata fiktif,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi menunjukkan indikasi adanya kerugian negara sebesar Rp2,02 miliar. Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, langkah selanjutnya adalah menentukan tersangka secepat mungkin.

Kasus ini telah merugikan total 50 nasabah. Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejati Lampung sudah memeriksa 45 saksi, termasuk pegawai bank BUMN yang namanya digunakan dalam pengajuan KUR, kepala desa yang menerbitkan surat keterangan usaha, serta pihak bank terkait.

Baca Juga:  Daftar Resmi di KPU, Aries Sandi dan Supriyanto Yakin Lanjutkan Program Dendi di Pesawaran

Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh kebenaran dan menegakkan keadilan bagi para korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *