BERITA

Kejaran Warga Berhasil! Dua Pria Asal Panjang Bandar Lampung yang Jambret Tas Pengendara di Merbau Mataram Kini Ditangkap!

219
×

Kejaran Warga Berhasil! Dua Pria Asal Panjang Bandar Lampung yang Jambret Tas Pengendara di Merbau Mataram Kini Ditangkap!

Sebarkan artikel ini
Kejaran Warga Berhasil! Dua Pria Asal Panjang Bandar Lampung yang Jambret Tas Pengendara di Merbau Mataram Kini Ditangkap!
Kejaran Warga Berhasil! Dua Pria Asal Panjang Bandar Lampung yang Jambret Tas Pengendara di Merbau Mataram Kini Ditangkap!

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dua pria berinisial MH (44) dan AP (30) dari Panjang Utara, Bandar Lampung, telah berhasil ditangkap oleh warga setelah tertangkap basah menjambret tas seorang pengendara di Jalan Raya Desa Karang Jaya, Merbau Mataram, pada Selasa (25/7/2023) sore.

Keduanya diduga beraksi bersama satu rekannya, berinisial A, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.

Menurut keterangan dari Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan, peristiwa tersebut menimpa seorang korban bernama Luth Hamdan yang tengah melintas di Jalan Raya Desa Karang Jaya.

Saat itu, korban dipepet oleh dua sepeda motor yang dikendarai oleh para pelaku.

Dalam aksi mereka, pelaku A mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion, sementara MH dan AP mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah.

“Begitu korban berhenti, salah satu dari pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion langsung menghadangnya,” ujar Benny Ariawan.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku MH kemudian mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau.

Sementara itu, pelaku AP dengan cepat merampas tas selempang warna coklat dari badan korban, mengakibatkan tali tas putus, dan juga merampas koper warna hijau milik korban.

Kejadian ini sontak menarik perhatian warga sekitar. Para saksi yang menyaksikan kejadian tersebut langsung bergerak cepat untuk mengejar pelaku.

Karena aksi cepat dan sinergi warga, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan.

Sayangnya, pelaku A berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion.

Beruntung, meskipun korban mengalami kerugian barang berupa satu tas selempang warna coklat dan uang sejumlah Rp2 juta, nyawanya tidak mengalami bahaya dalam kejadian tersebut.

Setelah berhasil ditangkap, kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh warga langsung diserahkan ke pihak berwajib di Polsek Merbau Mataram guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kini, keduanya terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP atas perbuatan mereka yang meresahkan dan merugikan masyarakat.

Kapolsek Iptu Benny Ariawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas peran serta warga yang sigap dalam mengatasi tindak kejahatan ini.

Ia juga berharap agar kejadian ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk lebih waspada dan selalu mendukung upaya pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *