BERITA

Kejadian Mengejutkan di Jalan Sutami Tanjung Bintang: Dibegal dan Melapor ke Polisi, Ternyata Pemuda Asal Pesawaran Terlibat Bisnis Jual Beli Motor COD

249
×

Kejadian Mengejutkan di Jalan Sutami Tanjung Bintang: Dibegal dan Melapor ke Polisi, Ternyata Pemuda Asal Pesawaran Terlibat Bisnis Jual Beli Motor COD

Sebarkan artikel ini
Lapor Polisi Dibegal di Jalan Sutami Tanjung Bintang, Ternyata Pemuda Asal Pesawaran ini Jual Motor COD
Lapor Polisi Dibegal di Jalan Sutami Tanjung Bintang, Ternyata Pemuda Asal Pesawaran ini Jual Motor COD

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Lampung Selatan, ketika pemuda berinisial AS (27), warga Sanggi Tajur, ditangkap oleh Tim Kriminal Khusus (Tekab) 308 Polsek Tanjung Bintang.

Penangkapan ini terkait dengan laporan palsu yang dibuat oleh AS, yang memalsukan diri sebagai korban pencurian dengan kekerasan.

Kejadian ini bermula pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika AS mendatangi Polsek Tanjung Bintang dan melaporkan bahwa dirinya menjadi korban tindak pidana curas oleh tiga laki-laki di Jalan Ir. Sutami Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang.

Namun, setelah Unit SPKT Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, kejanggalan mulai terkuak.

Baca Juga:  Proses Penyelidikan Pembunuhan di Tulang Bawang: Keluarga Korban Merasa Tidak Puas, Polda Lampung Menegaskan Penyidikan Berdasarkan Fakta, Bukan Spekulasi

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Yusriandi Yusrin, memastikan bahwa AS diamankan setelah polisi menemukan inkonsistensi antara keterangan pelaku dan temuan di tempat kejadian.

“Kami melakukan pencocokan keterangan hasil penyelidikan di TKP dengan keterangan pelaku saat melapor. Sehingga dia mengakui sebenarnya motor tidak hilang atau dicuri, melainkan dijual sendiri dengan cara COD,” ungkap Kapolsek pada Rabu (20/12/2023).

Tersangka AS saat ini berurusan dengan aparat penegak hukum Polsek Tanjung Bintang dan telah diamankan di sel tahanan.

Proses pemeriksaan intensif terhadap pelaku sedang berlangsung di Mapolsek Tanjung Bintang. AS akan dijerat dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait laporan palsu yang telah dibuatnya.

Baca Juga:  Test Ride Vespa GTS Super Sport 2023, Kencan Singkat Yang Rasanya Luar Biasa!

Kapolsek berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan kepolisian dengan membuat laporan palsu, karena perbuatan tersebut dapat merugikan banyak pihak dan melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *