Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Aparat Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur, berhasil menangkap seorang warga atas dugaan aksi pornografi.
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Holili pada Sabtu (9/3/24), inisial tersangka adalah SM (62) yang merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh kepolisian, tersangka diduga melakukan tindakan memamerkan kemaluannya dari dekat pintu dapur rumahnya kepada putri tetangganya pada pertengahan Januari 2024 lalu. Perbuatan ini menyebabkan korban mengalami trauma yang cukup serius.
Peristiwa dugaan aksi pornografi itu bahkan sempat direkam melalui telepon genggam dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Petugas dari Polsek Batanghari Nuban, segera bertindak cepat setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Mereka langsung mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 KUHPidana junto Pasal 10 UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagai tindak lanjut dari perbuatannya.