Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kejadian mengejutkan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran, saat seorang pengendara mobil menjadi korban pemalakan dan pengrusakan.
Insiden ini menjadi viral di media sosial, memancing perhatian masyarakat. Korban, Solahudin Al Ayubi (22), warga Desa Panggung Rejo Utara, Sukoharjo, Pringsewu, mengalami insiden pahit ini pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai ketika korban sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia B 1874 KKS, bersama keluarganya dalam perjalanan dari Pringsewu menuju Bandar Jaya.
Di Desa Tegineneng, korban tiba-tiba dihadang oleh pengendara motor yang tak dikenal. Meskipun terjadi senggolan ringan antara kedua kendaraan, pengendara motor tersebut tidak jatuh, dan korban mengira semuanya baik-baik saja.
Namun, ketika korban sampai di Jalinsum Desa Bumi Agung, Tegineneng, pengendara motor tersebut kembali mengejar dan menghentikan mobil korban.
Pelaku mengamuk, merusak bodi mobil dengan menendangnya, dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan batu yang dipegangnya. Korban dan keluarganya akhirnya dipaksa keluar dari mobil.
AKP Timur Irawan menjelaskan, “Pelaku mengamuk sambil meminta uang ganti rugi sebesar Rp600 ribu karena merasa mobil korban telah menyenggol sepeda motornya.”
Keluarga korban berusaha menawar, namun pelaku tetap bersikeras meminta jumlah tersebut.
Akhirnya, demi menghindari keributan, keluarga korban memberikan uang sejumlah yang diminta pelaku.
Setelah itu, pelaku pergi dan korban melanjutkan perjalanan ke Bandar Jaya sebelum melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, Polsek Tegineneng segera memulai penyelidikan. Dalam waktu satu hari, pelaku yang teridentifikasi sebagai Robi (27), warga Desa Kejadian, Tegineneng, berhasil ditangkap.
Dalam upaya mencari solusi yang baik untuk semua pihak, pihak kepolisian melakukan pertemuan musyawarah dengan melibatkan saksi-saksi dan korban.
“Setelah berdiskusi, semua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” tegas Kapolsek Timur Irawan.
Mereka mencapai kesepakatan bahwa pihak korban akan menerima ganti rugi atas kerusakan mobilnya, sementara pelaku harus mengembalikan uang yang diberikan korban.
Hasil kesepakatan ini mencakup biaya perbaikan mobil senilai Rp3 juta dan pengembalian uang yang diminta oleh korban.
Setelah semua tuntutan terpenuhi, kedua belah pihak menyatakan masalah telah selesai dan tidak akan menuntut satu sama lain baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Kejadian ini menjadi contoh bagaimana penyelesaian masalah melalui musyawarah dan kesepakatan dapat menghindarkan eskalasi konflik yang lebih besar.
Meski awalnya insiden ini menciptakan gejolak di media sosial, akhirnya masyarakat disuguhkan dengan contoh penyelesaian yang damai dan rasional.