Media90 – Pada Jumat (16/8/2024), Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya, Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di SMPN 02 Simpang Sari.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB di Gedung SMPN 02 Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.
Pihak sekolah melaporkan kehilangan dua laptop merek Acer dan satu tabung gas Elpiji 3 kg, dengan total kerugian sekitar Rp4.150.000.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tiga tersangka: ES dan BJ yang diduga terlibat dalam pencurian, serta AK yang disangka sebagai penadah barang curian.
Para pelaku diduga masuk ke gedung sekolah dengan merusak salah satu jendela dan mencuri barang-barang tersebut.
Panit I Reskrim Iptu Mahmudi, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat,” ujar Iptu Mahmudi.
Lebih lanjut, Iptu Mahmudi menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. “Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi. Dengan begitu, kami dapat bertindak cepat untuk mencegah dan menanggulangi tindak kriminal di wilayah kita,” tambahnya.
Iptu Mahmudi juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Polres Lampung Barat akan terus berupaya maksimal dalam mengungkap setiap kasus kejahatan. Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Barang bukti telah diamankan dan para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.