BERITA

Kehebohan Malam Takbiran: Pemuda di Pulung Kencana, Tulang Bawang Barat, Dikeroyok Warga Saat Geber Motor Knalpot Bronk

140
×

Kehebohan Malam Takbiran: Pemuda di Pulung Kencana, Tulang Bawang Barat, Dikeroyok Warga Saat Geber Motor Knalpot Bronk

Sebarkan artikel ini
Malam Takbiran Geber Motor Knalpot Bronk, Pemuda di Pulung Kencana Tulang Bawang Barat ini Babak Belur Dikeroyok Warga
Malam Takbiran Geber Motor Knalpot Bronk, Pemuda di Pulung Kencana Tulang Bawang Barat ini Babak Belur Dikeroyok Warga

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Selasa malam (9/4/2024), sebuah kejadian tragis mengguncang kawasan Jalan Raya Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Seorang pemuda bernama Rido Kurniawan (20) menjadi korban pengeroyokan brutal yang diduga dipicu oleh insiden kecil di depan warung nasi goreng Honda.

Saat itu, segerombolan pemuda tengah asyik menggeber gas motor mereka di depan warung tersebut. Namun, keadaan berubah drastis ketika Rido lewat di depan mereka.

Tanpa alasan yang jelas, segerombolan tersebut langsung menyerang Rido dengan kekerasan yang tak terbendung.

“Saya dikejar dan dipukuli oleh segerombolan pemuda tersebut pada pukul 22.30 WIB,” ungkap Rido, yang merupakan warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga:  Sidang di PN Tanjungkarang Dihadiri Puluhan Mahasiswa Hukum Bisnis Darmajaya

Peristiwa tragis ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Mapolres Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Tim Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk menyelidiki kasus ini secara serius.

Kasat Reskrim AKP Dailami menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku tidak akan dibiarkan begitu saja.

“Kami akan menangkap para pelaku pengeroyokan tersebut dan menjatuhkan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Beliau juga menghimbau kepada keluarga pelaku dan para pelaku pengeroyokan untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP yang dapat menghadapi hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” tambah AKP Dailami.

Baca Juga:  Pemimpin Lampung Selatan, Arinal Djunaidi, Memantau Progres Perbaikan Infrastruktur Jalan

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahayanya tindakan kekerasan dan perundungan.

Semua pihak diharapkan dapat mengutamakan penyelesaian masalah dengan cara yang lebih dewasa dan damai, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *