BERITA

Kecelakaan Saat Penangkapan: Pencuri Pick Up L300 Asal Lampung Tengah Mengalami Patah Kaki setelah Menabrak Kayu di Pringsewu

351
×

Kecelakaan Saat Penangkapan: Pencuri Pick Up L300 Asal Lampung Tengah Mengalami Patah Kaki setelah Menabrak Kayu di Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Kabur Lalu Tabrak Kayu saat Ditangkap di Pringsewu, Pencuri Pick Up L300 Asal Lampung Tengah ini Patah Kaki
Kabur Lalu Tabrak Kayu saat Ditangkap di Pringsewu, Pencuri Pick Up L300 Asal Lampung Tengah ini Patah Kaki

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dua warga Lampung Tengah diamankan oleh polisi karena diduga mencuri mobil pick up L300 di Pringsewu.

Kedua tersangka, ML (40) dan NR (41), berhasil ditangkap di rumah masing-masing di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat akan ditangkap, ML berusaha melarikan diri dan bahkan berusaha mengelabui petugas dengan melarikan diri ke areal perkebunan.

Namun, upayanya itu berakhir tragis ketika ia menabrak batang kayu sehingga salah satu kakinya mengalami patah.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 dengan nomor plat BE 8266 TY.

Mobil ini ternyata adalah milik Toni (44) yang dilaporkan hilang dicuri di parkiran rumahnya pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Selain mobil, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan oleh kedua tersangka dalam melakukan aksi pencurian, antara lain kunci leter Y, besi, dan obeng.

Baca Juga:  Kisah Kontroversial: Selebgram Metro Ditangkap karena Promosi Situs Slot di Instagram

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polsek Pringsewu Kota, dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu.

“Setelah sepekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap dan kedua pelakunya berhasil kami amankan,” ungkap Iptu Riyadi pada Sabtu (2/3/2024).

Lebih lanjut, Iptu Riyadi menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Dia juga menduga bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pencuri kendaraan roda empat yang sering melakukan aksi pencurian di Pringsewu.

Keduanya kini diamankan di Mapolsek Sukoharjo dan proses penyidikan perkara sedang berlangsung.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Memerangi Perjudian Online: Laporkan Aktivitas Judi Slot kepada Polisi

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *