Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pemerintah Provinsi Lampung menginstruksikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatan mereka selama perayaan Idulfitri 1445 Hijriah.
Instruksi ini ditujukan agar ASN tidak melanggar kewajiban atau tugas yang telah ditetapkan, serta untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/1374/IV.01/2024 tanggal 28 Maret 2024, yang menegaskan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi selama Hari Raya Tahun 2024 di wilayah tersebut.
Menurut Fahrizal, upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung tradisi perayaan agama dan mempromosikan nilai-nilai religiusitas, kebersamaan, serta berbagi kepada sesama.
“Dalam merayakan perayaan tersebut, kami mengimbau agar tidak melakukan pemborosan yang tidak perlu. Mari kita sensitif terhadap kondisi sosial dan tetap mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Fahrizal Darminto dalam pernyataannya pada Kamis (4/4/2024).
Lebih lanjut, Sekda Provinsi Lampung menekankan bahwa ASN dan Penyelenggara Negara di lingkungan pemerintah daerah harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan tugas resmi mereka.
Aturan yang dikeluarkan juga mengacu pada Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Permintaan dana dan hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau bentuk lainnya kepada masyarakat, perusahaan, atau ASN lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang keras dan dapat berdampak pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Terkait dengan penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, Fahrizal Darminto menginstruksikan agar barang-barang tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Selain itu, penerimaan tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Pemerintah Provinsi Lampung beserta dokumentasi yang sesuai, untuk kemudian dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahrizal Darminto juga menyoroti larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Fasilitas tersebut seharusnya hanya digunakan untuk keperluan kedinasan semata, dan ia meminta pimpinan lembaga, organisasi, dan pemerintah daerah untuk memberikan imbauan internal kepada staf mereka agar menolak gratifikasi yang melanggar aturan.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi, dapat mengakses tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK melalui nomor telepon 198.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) yang dapat diunduh melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Surat Edaran Nomor 700/1374/IV.01/2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Tahun 2024 dapat diakses secara online melalui tautan https://s.id/SEGratifikasi.