BERITA

Keberanian Polres Lampung Selatan dalam Menuntaskan Kasus Mafia Tanah Mantan Kades di Ketapang Mendapat Apresiasi Tinggi dari Warga Desa Karang Sari

217
×

Keberanian Polres Lampung Selatan dalam Menuntaskan Kasus Mafia Tanah Mantan Kades di Ketapang Mendapat Apresiasi Tinggi dari Warga Desa Karang Sari

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Karang Sari Apresiasi Polres Lampung Selatan Limpahkan Kasus Mafia Tanah Mantan Kades di Ketapang
Warga Desa Karang Sari Apresiasi Polres Lampung Selatan Limpahkan Kasus Mafia Tanah Mantan Kades di Ketapang

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Warga Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Lampung Selatan atas keberanian dan dedikasinya dalam menuntaskan kasus mafia tanah.

Mereka, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Transmigrasi Korban Mafia Tanah (Formasta), secara resmi menyampaikan apresiasi mereka di kantor Mapolres Lampung Selatan pada Selasa, 16 Januari 2024, pukul 10.15 WIB.

Perwakilan masyarakat Desa Karang Sari, Tugiyo, hadir langsung untuk menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin di halaman Mapolres Lampung Selatan.

Dalam pernyataannya, Tugiyo menyatakan, “Intinya kami datang ke sini memberikan apresiasi kepada Kapolres dan seluruh jajaran khususnya di Unit Harda yang menyidik dan melakukan P21 proses tanah kami.”

“Sekali lagi saya memberikan apresiasi dengan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Polres Lampung Selatan yang bekerja luar biasa untuk kami,” tambah Tugiyo bersama warga Karang Sari lainnya.

Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menyambut baik kehadiran warga Desa Karang Sari dan menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan tugas Polri untuk mewujudkan legitimasi sosial dan penegakkan hukum.

“Alhamdulillah, untuk perkara yang Bapak Ibu rasakan selama ini selesai, P21, dan tahap dua Ini menjadi kebanggaan bagi kami bisa menyelesaikan perkara. Tapi itu tidak lepas dari menjadi tugas kami memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan percepatan penyelesaian perkara,” lanjut AKBP Yusriandi Yusrin.

Kasus ini berkaitan dengan dilimpahkannya tersangka PW, mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, beserta barang bukti atau tahap dua dari Polres Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Kalianda dalam tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (1) Ayat (2) KUHP.

PW diduga memalsukan surat dengan menggunakan pengajuan permohonan sertifikat melalui prona Desa Bangun Rejo pada 2016, sebanyak 44 pemohon.

Surat tersebut terdiri dari 27 sertifikat atas nama masyarakat Desa Bangun Rejo dan 17 sertifikat atas nama warga Desa Sidomulyo.

Polres Lampung Selatan terus berproses memberikan yang terbaik dalam menangani kasus ini sebagai respons terhadap keluhan penegakan hukum masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *