BERITA

Kebebasan Tayang Iklan Partai di TV Swasta di Luar Jadwal: Respons Bawaslu Lampung

241
×

Kebebasan Tayang Iklan Partai di TV Swasta di Luar Jadwal: Respons Bawaslu Lampung

Sebarkan artikel ini
TV Swasta Bebas Tayangankan Iklan Partai di Luar Jadwal, Begini Tanggapan Bawaslu Lampung
TV Swasta Bebas Tayangankan Iklan Partai di Luar Jadwal, Begini Tanggapan Bawaslu Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Stasiun televisi swasta Trans TV mendapati dirinya dalam sorotan setelah menyiarkan dua iklan partai pada acara Good Morning pada Kamis (28/12/2023) pukul 08.00 WIB.

Partai Golkar dan PSI menjadi fokus tayangan iklan tersebut, menampilkan para pemimpinnya dan mengajak masyarakat untuk memilih.

Iklan Partai Golkar menampilkan Ketua Umum Airlangga Hartarto, sementara PSI menampilkan Ketua Umum Kaesang Pangarep dan Presiden Joko Widodo dengan jargon ‘Menang’.

Namun, tayangan ini menuai kontroversi karena melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur masa kampanye di media massa.

Menurut PKPU, masa kampanye di media massa cetak, elektronik, dan online hanya diperkenankan selama 21 hari, dengan rentang waktu mulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga:  Mahfud MD Terjebak Dalam 'Prank' Jokowi, Potensi Cawapres Ganjar Pranowo Menguat

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Iskardo P. Panggar, menanggapi peristiwa ini dengan menyatakan bahwa tayangan iklan tersebut tidak diperbolehkan sesuai ketentuan.

Iskardo menegaskan bahwa Bawaslu Lampung akan segera menyampaikan pelanggaran ini kepada Bawaslu Pusat.

Isu keadilan dalam kampanye di luar jadwal dan ketentuan menjadi perhatian serius di kalangan media Lampung, terutama terkait penerapan PKPU 15/2023.

Praktisi media dan Pemimpin Redaksi Radar Lampung, Tauhid Wijaya, mengungkapkan keprihatinannya dalam dialog KPU Lampung bersama insan media.

Dia mempertanyakan kekebalan yang diberikan kepada media yang menayangkan iklan partai, calon legislatif, dan capres tanpa mengikuti jadwal yang telah ditentukan, tanpa adanya sanksi dari Bawaslu.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Berakhir, Skema Baru Pastikan Kesetaraan Layanan Medis Mulai Juli 2025

Taufik Wijaya menyuarakan harapan agar semua media diperlakukan secara adil dan setara dalam penerapan aturan.

Dialog yang dihadiri oleh berbagai kalangan media sepakat bahwa Bawaslu harus bertindak adil dan tegas dalam menegakkan aturan terkait pemasangan iklan di media massa.

Komisioner KPU Antoniyus Cahyanala, Komisioner Bawaslu Thamri, dan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Amiruddin Sormin, turut hadir dalam dialog tersebut, dan meminta agar Bawaslu tidak memandang bulu dalam menegakkan aturan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *