Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tindakan kontroversial Lurah Sukamenanti, Bandar Lampung, bernama Jafril, dalam melarang pedagang gorengan berdagang di pinggir Jalan Panglima Polim telah menciptakan perlawanan yang cukup berarti.
Sumber permasalahan ini bermula dari perlawanan pedagang gorengan terhadap seorang oknum keamanan berinisial BG yang menyatakan diri sebagai pengawal wilayah Jalan Panglima Polim, Jalan Onta, hingga Jalan Sam Ratulangi, Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Maya, salah satu pedagang gorengan yang berdagang di lokasi tersebut, mengaku sering mendapatkan intimidasi dari oknum berinisial BG yang mengaku sebagai mitra salah satu institusi di negeri tersebut.
Puncak konflik terjadi pada awal Juli 2023 ketika gerobak dagangan Maya dirantai oleh BG, dengan tujuan untuk menghentikan usahanya di lokasi tersebut. Bahkan, motor milik Maya juga dirantai di tempat berdagangannya.
Peristiwa ini akhirnya mendapat penyelesaian di Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung pada 18 Juli 2023, ketika BG meminta maaf kepada Maya dan melepaskan rantai yang mengikat gerobak dagangannya.
Selain itu, BG juga memindahkan motor yang sebelumnya ditaruh di lokasi berdagang Maya, di mana Maya telah berdagang selama kurang lebih 10 tahun.
Maya mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh lokasi berdagang tersebut dengan membayar sejumlah uang kepada BG dan membayar iuran bulanan sebagai imbalan.
Hal ini diakui oleh BG sendiri saat berada di Polsek Kedaton pada 18 Juli 2023. Maya dan BG telah mencapai kesepakatan damai, dan BG berjanji untuk melepaskan rantai yang mengikat gerobak dagangan Maya.
Namun, tindakan mengejutkan datang dari Lurah Sukamenanti, Kedaton, yang secara sepihak melarang Maya untuk berdagang gorengan di lokasi tersebut.
Maya merasa bahwa larangan ini justru mendukung BG yang sejak awal melakukan intimidasi dan pelarangan terhadap dagangannya dengan merantai gerobak gorengannya.
Maya menepis tuduhan bahwa tempat berdagangnya kotor, karena faktanya dia sudah tidak dapat berdagang selama lebih dari sebulan karena ulah BG yang merantai gerobaknya dan menaruh motor di lokasi tersebut.
Selain itu, Maya menegaskan bahwa bangunan yang dibongkar bukanlah tempat berdagangnya, melainkan semacam pos yang dibangun oleh BG.
Maya berharap agar Wali Kota Bandar Lampung, Bunda Eva, bisa bersikap objektif dan empatik terhadap nasib pedagang kecil seperti dirinya.
Dia memohon agar aturan Lurah yang melarangnya berdagang dapat dibatalkan, karena hal itu berdampak pada keberlangsungan hidupnya dan keluarganya.
Sebelumnya, Lurah Sukamenanti Kedaton, Bandar Lampung, Jafril, telah dinilai melakukan tindakan diskriminasi dengan melarang pedagang kaki lima berjualan di Jalan Panglima, Sukamenanti, Kedaton, meskipun mereka telah berdagang di sana selama puluhan tahun.
Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat setempat, dan banyak yang berharap agar masalah ini dapat diatasi dengan adil sehingga nasib pedagang kecil tidak terabaikan.
Semoga pihak berwenang dapat menemukan solusi yang tepat untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.