BERITA

Kasus Pembunuhan Ronald Tannur: Terdakwa Divonis Bebas, Kejagung Tangkap Tiga Hakim dan Seorang Pengacara dalam OTT

11
×

Kasus Pembunuhan Ronald Tannur: Terdakwa Divonis Bebas, Kejagung Tangkap Tiga Hakim dan Seorang Pengacara dalam OTT

Sebarkan artikel ini
Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan Ronald Tannur, Kejagung OTT Tiga Hakim dan Satu Pengacara
Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan Ronald Tannur, Kejagung OTT Tiga Hakim dan Satu Pengacara

Media90 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024).

Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan bebas yang diterima oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Dalam OTT ini, selain ketiga hakim, seorang pengacara juga turut diamankan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa OTT ini adalah upaya untuk mengungkap dugaan suap yang berpotensi mencoreng integritas hukum.

“Yang ditangkap tiga hakim dan satu lawyer,” ujar Febrie, menegaskan pihak-pihak yang terlibat dalam OTT tersebut.

Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur telah menjadi sorotan publik sejak sidang putusan pada 24 Juli 2024.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, baik sesuai Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 259 KUHP, maupun Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Lonjakan Harga Sembako di Lampung Tengah Pasca Lebaran Idul Adha 2023

Hakim juga menginstruksikan agar Ronald segera dibebaskan dari tahanan dan mengembalikan hak-hak hukumnya.

Vonis bebas ini disampaikan oleh Erintuah Damanik bersama dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Komisi Yudisial Dukung OTT Kejagung

Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah OTT ini, menekankan pentingnya penegakan hukum bagi penegak keadilan.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa OTT ini dapat dijadikan tambahan bahan untuk pemberhentian para hakim yang diduga melanggar kode etik.

“Sebelumnya, KY sudah mengajukan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi para terlapor, serta usulan agar mereka dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” jelas Mukti Fajar.

Rekomendasi ini telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA), namun sidang etik MKH masih tertunda menunggu putusan kasasi.

Baca Juga:  Menjelajahi Batas-batas: Program Sains Data IIB Darmajaya Mengevaluasi Keberhasilan di ITERA

Langkah Lanjutan KY

KY menyatakan akan terus bekerja sama dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk memperdalam pengungkapan dugaan suap yang terjadi di PN Surabaya.

Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan Ronald Tannur, Kejagung OTT Tiga Hakim dan Satu Pengacara”OTT ini akan menguatkan proses pemberhentian para hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” tegas Mukti Fajar.

Koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat langkah hukum dan menegakkan keadilan yang sesuai dengan harapan masyarakat, khususnya dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *