BERITA

Kasus Korupsi Tanam Tumbuh di Bendungan Marga Tiga: Potensi Tersangka Baru

141
×

Kasus Korupsi Tanam Tumbuh di Bendungan Marga Tiga: Potensi Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Perkara Korupsi Tanam Tumbuh Bendungan Marga Tiga Berpotensi Ada Tersangka Baru
Perkara Korupsi Tanam Tumbuh Bendungan Marga Tiga Berpotensi Ada Tersangka Baru

Media90 – Polda Lampung membuka kemungkinan adanya potensi penetapan tersangka baru dalam perkara korupsi tanam tumbuh di lahan Bendungan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.

Saat ini, Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka yang terdiri dari AR, mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Timur 2020-2022; AS, mantan Kades Trimulyo dan penitip tanam tumbuh; serta IN dan OT, yang berperan sebagai penitip tanam tumbuh dan anggota Satgas B.

Informasi ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Lampung, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji-Sekampung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Polda Lampung pada Senin, 3 Juni 2024.

Anggota Komisi I DPRD Lampung, Ketut Erawan, menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, jumlah pelaku yang menitipkan tanam tumbuh kemungkinan lebih dari satu orang.

“Dari keluhan warga, karena saya juga dapilnya Lampung Timur, bisa saja ini yang pelaku titip tanamnya lebih dari satu,” ujarnya.

Proses Penanganan Perkara

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, meminta Polda Lampung untuk memaparkan secara rinci proses penanganan perkara korupsi dalam proyek strategi nasional (PSN) tersebut.

Menanggapi permintaan ini, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan empat tersangka.

Baca Juga:  Beruang Terlihat di Pemukiman Balik Bukit Lampung Barat, Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Menurutnya, pemilik bidang tanah beserta tanam tumbuh cukup banyak, sehingga Polda mengedepankan asas selektif prioritas dalam proses penyidikan.

“Kami tidak pukul rata, kami juga bahas dan kami pertimbangkan hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami mengutamakan pelaku yang sangat vulgar dalam melakukan korupsi ini, mengkoordinir orang, menyiapkan tanam tumbuh, dan uang. Kami selektif serta menerima seluruh masukan dari Kejati Lampung,” jelas Donny.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Lampung tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan dalam perkara ini dan potensi tersangka baru.

Donny mencontohkan, dalam menangani perkara joki CPNS Kejaksaan, Polda Lampung awalnya menetapkan dua orang tersangka.

Namun, dengan upaya mendalami peran pelaku lain, ditemukan adanya keterlibatan lebih banyak orang.

Tanam Tumbuh dan Kerugian Negara

Pejabat Sementara (PS) Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Yustam Dwi Heno, menyatakan bahwa Polda sedang menyidik adanya tanam tumbuh di 226 bidang tanah di satu kecamatan tempat bendungan tersebut akan dibangun.

Baca Juga:  Polda Lampung Kolaborasi dengan Unila untuk Mempersiapkan Calon Bintara yang Unggul dalam Pertanian, Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Dari perkara ini, total potensi kerugian mencapai Rp439,5 miliar dengan kerugian negara yang sudah ditemukan sebesar Rp43 miliar. “Total bidang tanah yang kami sidik ada 226,” katanya.

Kawasan Eks Hutan

Dalam RDP tersebut, BBWS Mesuji-Sekampung menyebutkan ada sebagian lahan di kawasan bendungan Marga Tiga yang termasuk eks kawasan hutan untuk genangan.

Kepala BBWS Mesuji, Roy Panagom Pardede, mengungkapkan bahwa total ada 250 hektare tanah dengan 617 bidang tanah.

Dari pemetaan awal, sebagian lokasi bendungan Marga Tiga awalnya masuk dalam kawasan hutan, namun terjadi pelepasan sehingga menjadi tanah eks kawasan hutan pada awal 2022.

“Karena ada pelepasan, tadinya pembinaan di Kementrian KLHK, sekarang di Kementerian ATR/BPN, dan ada di dua desa yakni Tri Sinar dan Mekar Mulyo,” jelas Roy.

Ia menambahkan bahwa tanah eks kawasan hutan tersebut bukan berarti seperti hutan belantara, karena di sana ada penduduk yang bermukim dan melakukan kegiatan pertanian.

Baca Juga:  Kolaborasi Antikorupsi: Apdesi, Kejaksaan, dan DPMPK Tulang Bawang Latih Kepala Kampung dalam Penyusunan LHKPN

Kesimpulan

Kasus korupsi tanam tumbuh di Bendungan Marga Tiga terus berkembang dengan kemungkinan penetapan tersangka baru.

Polda Lampung dan instansi terkait terus berupaya mengungkap lebih dalam peran setiap pelaku dalam perkara ini, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan asas selektif prioritas.

DPRD Lampung dan masyarakat berharap agar penanganan kasus ini dilakukan dengan transparan dan tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *