Media90 – Skandal perselingkuhan yang melibatkan Kompol Hendy Prabowo dari Polda Lampung dan Dwi Aulia Rahmawati telah mencapai babak baru setelah keduanya divonis hukuman penjara selama empat bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (15/7/2024).
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Salman Alfarisi menetapkan hukuman penjara bagi keduanya atas dakwaan melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHPidana, terkait dengan perbuatan perzinaan yang mereka lakukan.
Menurut amar putusan yang dibacakan oleh Salman Alfarisi, “Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Aulia selama empat bulan. Kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Hendy selama empat bulan.”
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Hendy terlibat dalam beberapa kejadian perselingkuhan dengan Dwi Aulia, termasuk di Hotel Grand Praba pada 3 Februari 2023, Hotel Bukit Randu, Hotel Astoria pada 3 Maret, dan di rumah kontrakan milik Dwi Aulia di Vila Bukit Tirtayasa pada 7 Mei 2023.
Keputusan hakim mengenai hukuman ini diambil setelah pertimbangan bahwa perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan sebagai anggota Polri, Hendy seharusnya memberikan contoh yang baik.
Meskipun demikian, dalam hal yang meringankan, Hendy tidak pernah sebelumnya dihukum, bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya.
Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan untuk mempertimbangkan pikiran mereka. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Eka Aftarini menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan, sesuai dengan dakwaan Pasal 284 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 284 ayat 1 ke 2B.
Kasus ini bermula ketika Hendy dan Dwi Aulia saling mengenal di tempat hiburan karaoke De Javu Swis Bell pada tahun 2022, di mana hubungan mereka berlanjut secara sembunyi-sembunyi meskipun Hendy telah memiliki seorang istri.
Keputusan ini memberikan penutup bagi kasus kontroversial yang telah mencuat ke publik, menyoroti tantangan moral dan hukum yang dihadapi oleh individu yang seharusnya menjaga keteladanan di masyarakat.