BERITA

Kasus KDRT: Selebgram Anastasia Resmi Melaporkan Suami ke Polresta Bandar Lampung

2
×

Kasus KDRT: Selebgram Anastasia Resmi Melaporkan Suami ke Polresta Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Ada Unsur KDRT, Kasus Selebgram Anastasia Dianiaya Suami Resmi Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
Ada Unsur KDRT, Kasus Selebgram Anastasia Dianiaya Suami Resmi Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung

Media90 – Kasus penganiayaan terhadap Selebriti Instagram (selebgram) bernama Anastasia Noor Widiastuti telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.

Penasihat hukum Anastasia, Muhammad Randy Pratama, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 2 Oktober 2024 di Jalan Mata Intan, Tanjungkarang Barat, saat Anastasia berusaha mengunjungi anak laki-lakinya.

“Klien kami diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh AP, yang masih suaminya. Saat itu, ia hendak mengunjungi anaknya,” kata Randy saat diwawancarai awak media di Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Insiden ini bermula ketika Anastasia berencana untuk memangku dan memotong kuku anaknya. Namun, suaminya tiba-tiba datang dan diduga langsung memukul serta menjambak rambutnya.

“Kejadian ini sangat disayangkan, karena klien kami hanya ingin merawat anaknya, namun malah mendapat perlakuan kasar dari suaminya,” ujar Randy.

Randy menambahkan bahwa kekerasan yang dialami Anastasia bukanlah yang pertama kalinya.

Dia mengungkapkan bahwa suaminya telah melakukan kekerasan berulang kali, bahkan Anastasia pernah dipukuli saat sedang hamil tujuh bulan.

Baca Juga:  Yayasan Baitul Maal PLN Terus Berbakti: Bantuan Ramadan untuk Anak Yatim, Dhuafa, dan Kaum Difabel

“Kejadian ini sudah terjadi berulang kali, sehingga klien kami telah mengumpulkan berbagai bukti, hingga akhirnya melaporkan kejadian kali ini ke kepolisian,” lanjutnya.

Sebagai bukti laporan ke kepolisian, korban bersama penasihat hukumnya mencantumkan video yang diunggah di akun media sosialnya.

Saat ini, Anastasia dan suaminya sedang dalam proses perceraian yang akan diputuskan pada 10 Oktober 2024. Meskipun keduanya sudah enam bulan berpisah dan tidak tinggal satu rumah, anak mereka masih dititipkan kepada AP.

Mengenai kondisi Anastasia saat ini, Randy menyebutkan bahwa kliennya mengalami penurunan kondisi pasca-insiden. Ia tengah menjalani perawatan untuk memulihkan kesehatan fisik dan psikisnya.

Peristiwa ini juga menjadi viral di media sosial setelah Anastasia memposting video penganiayaan tersebut di akun Instagram pribadinya, @anastasiabayaa.

Dalam video tersebut, terlihat Anastasia sedang duduk memeluk anaknya ketika suaminya tiba-tiba datang dan marah-marah, bahkan memukul kepala istrinya di depan anak dan beberapa orang lainnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Lampung Tinjau Hasil Aspirasi Warga Seputih Banyak: Sumur Bor dan Gereja dalam Sorotan

Dalam unggahannya, Anastasia mengungkapkan rasa sakit hatinya dan meminta pertolongan kepada pihak kepolisian, menandai akun Instagram Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung. “Sudah sampai batas akhir, sudah habis sabar.

Kamu boleh siksa aku, tapi kali ini kamu sudah keterlaluan. Kamu berusaha memisahkan ibu kandung dengan anaknya,” tulisnya.

Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, sangat menyayangkan adanya kekerasan terhadap ibu dan anak yang diposting di media sosial.

“Sangat miris melihat sosok laki-laki yang juga seorang bapak berani melakukan tindakan fisik dan verbal di hadapan anaknya,” ungkap Lesty dalam keterangannya pada 4 Oktober 2024.

Lesty menegaskan bahwa video yang diunggah akan menjadi bukti bagi aparat hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan.

Ia meminta agar korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya. “Ini juga menjadi perhatian penting, karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh dianggap remeh. Kita perlu bersama-sama memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur dalam Pertemuan dengan Polda Lampung

Sebagai wakil rakyat dan seorang ibu, Lesty berkomitmen untuk membantu masyarakat yang mengalami kekerasan.

“Walaupun ini urusan rumah tangga, tapi sudah terpublikasi ke mana-mana. Saya wajib untuk membantu salah satu masyarakat yang mengalami kekerasan ini,” tegas Lesty.

Dia akan terus memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak sesuai undang-undang yang berlaku, karena mereka juga dilindungi oleh undang-undang dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *