BERITA

Usai Serang Pemiliknya, Dua Pemuda Asal Jati Agung Lampung Selatan Diamankan, Satu Masih Diburu

105
×

Usai Serang Pemiliknya, Dua Pemuda Asal Jati Agung Lampung Selatan Diamankan, Satu Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
Gondol Motor Usai Bacok Pemiliknya, Dua Pemuda Asal Jati Agung Lampung Selatan ini Diringkus, Satu Pelaku Buron
Gondol Motor Usai Bacok Pemiliknya, Dua Pemuda Asal Jati Agung Lampung Selatan ini Diringkus, Satu Pelaku Buron

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tim Tekab 308 yang dipimpin oleh Ipda Andi Kusuma Jaya Sembiring dari Polsek Jati Agung berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan pada hari Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua tersangka, Yoga Pratama (19) dan Anggi Apriyanto (23), warga Dusun Sukamaju, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil ditangkap.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, menyampaikan bahwa kejadian bermula pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di perempatan Warung Gunung, Desa Karangsari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Saat itu, Hikram Ramadhan menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh tiga orang tak dikenal.

Menurut keterangan Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, korban Hikram Ramadhan mendapat telepon dari seorang temannya yang memberitahu adanya keributan di perempatan Warung Gunung.

Tanpa curiga, Hikram langsung menuju lokasi untuk mencari adiknya yang belum pulang.

Namun, di perempatan Warung Gunung, Hikram Ramadhan dihadang oleh sejumlah pria tak dikenal, termasuk kedua tersangka.

Salah satu dari mereka langsung menyerang Hikram dengan membacok pinggangnya hingga terluka.

Korban berhasil melarikan diri meninggalkan sepeda motor Honda Genio dan ponsel Oppo A96 yang ada di dalam bagasi jok sepeda motor.

“Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Setelah itu, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Jati Agung untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Olivia Jeniar.

Menerima laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Jati Agung langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, para pelaku berhasil diidentifikasi berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Jati Agung, sedang berupaya menjual sepeda motor curian.

Tekab 308 melakukan pengintaian dan berhasil menangkap dua dari tiga pelaku yang berencana menjual motor korban di Dusun Umbul Niti, Desa Jati Mulyo.

Kedua tersangka, Anggi Apriyanto dan Yoga Pratama, setelah diinterogasi mengakui perbuatannya. Namun, pelaku ketiga yang bernama Aang berhasil melarikan diri saat akan digerebek.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Jati Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan kerja keras dan kecepatan respons Tim Tekab 308 Polsek Jati Agung dalam menangani tindak kriminal di wilayahnya.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, berharap dengan penangkapan kedua tersangka ini dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *