BERITA

Karyawan Bank Pemerintah di Lampung Barat Ditangkap Polisi Setelah Palsukan Data Kredit Senilai Rp3,16 Miliar

6
×

Karyawan Bank Pemerintah di Lampung Barat Ditangkap Polisi Setelah Palsukan Data Kredit Senilai Rp3,16 Miliar

Sebarkan artikel ini
Palsukan Data Kredit Senilai Rp3,16 Miliar, Karyawan Bank Pemerintah di Cabang Lampung Barat ini Diciduk Polisi
Palsukan Data Kredit Senilai Rp3,16 Miliar, Karyawan Bank Pemerintah di Cabang Lampung Barat ini Diciduk Polisi

Media90 – Seorang karyawan bank milik pemerintah daerah di Lampung, berinisial DO (37), ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat atas kasus tindak pidana pemalsuan data laporan rekening bank yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp3.167.900.000.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, menjelaskan bahwa tersangka, yang berasal dari Pasar Liwa, Balik Bukit, Lampung Barat, diduga telah memanipulasi laporan keuangan bank, menghapus catatan penting, dan membuat laporan palsu.

Perbuatan ini berlangsung sejak tahun 2023 hingga April 2024, dilakukan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Liwa, Way Mengaku, Balik Bukit, Lampung Barat.

Iptu Juherdi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan dari Kepala Cabang pada Mei 2024. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa 74 debitur, tim audit internal, serta 10 karyawan bank KCP Liwa.

Modus Operandi Pelaku

Modus operandi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya cukup beragam. Salah satunya melalui kredit topengan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR), di mana tersangka mengajukan kredit menggunakan nama orang lain dengan persetujuan pihak yang bersangkutan.

Setelah kredit disetujui dan cair, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  KPU Lampung Barat Distribusikan Logistik Pemilu ke 982 TPS di 15 Kecamatan, 5 Kelurahan, dan 131 Pekon

Tersangka juga diketahui menghubungi debitur dan membuat kesepakatan di mana sebagian uang dari pencairan kredit akan digunakan untuk menutupi angsuran, namun setelah diterima, uang tersebut tidak disetorkan kembali ke bank.

Selain itu, tersangka juga melakukan penagihan pembayaran angsuran dan meminta debitur untuk menyerahkan uang dengan alasan untuk membantu pembayaran kredit, namun dana yang diterima tidak disetorkan ke bank.

Tersangka juga diketahui melakukan penyalahgunaan uang angsuran dengan meminta debitur menyerahkan uang kepada dirinya sebelum atau sesudah jatuh tempo.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk menyelesaikan angsuran kredit.

Penarikan Uang Tanpa Seizin Debitur

Selain itu, tersangka juga memanipulasi transaksi dengan cara meminta buku tabungan dan KTP debitur.

Baca Juga:  Pj Bupati M. Firsada Melangsungkan Seremoni Pisah Sambut Dengan Kepala Kejari Tubaba

Setelah menguasai dokumen tersebut, tersangka membuat voucher penarikan palsu dengan tanda tangan palsu untuk melakukan penarikan uang dari rekening debitur tanpa sepengetahuan mereka.

Aksi Pinjaman Pribadi

Modus terakhir yang digunakan tersangka adalah melakukan pinjaman pribadi kepada debitur dengan alasan pembayaran angsuran.

Tersangka berjanji untuk membayar uang pinjaman pada saat jatuh tempo kredit debitur, namun uang yang dipinjamkan tersebut tidak dikembalikan.

Tersangka sendiri sebenarnya sudah ditangkap pada 28 Oktober 2024, namun baru diekspos ke publik setelah proses penyelidikan berlanjut. Penangkapan terjadi saat tersangka berada di kantor pusat di Bandar Lampung.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh buku tabungan nasabah bank, satu eksemplar rekening koran bank milik tersangka dari periode 1 Januari 2023 hingga 29 Oktober 2024, satu rekening koran Bank BRI dari periode 1 Januari 2023 hingga 31 Juli 2024, satu rekening koran BCA dari periode 1 Januari 2023 hingga 28 Oktober 2024, serta satu unit ponsel.

Baca Juga:  Perjalanan Karier Gemilang: Brigjen Ahmad Ramadhan Resmi Menjadi Waka Polda Lampung Setelah Pernah Menjabat Waka Polres Lampung Barat

Tindak Pidana yang Dikenakan

Tersangka dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, tersangka juga diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan internal yang ketat di lembaga keuangan, untuk mencegah tindak pidana yang merugikan pihak perusahaan dan nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *