BERITA

Kapolres Lampung Selatan Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Judi Online, Khususnya Slot

190
×

Kapolres Lampung Selatan Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Judi Online, Khususnya Slot

Sebarkan artikel ini
Pemberantasan Judi Online, Kapolres Lampung Selatan Minta Masyarakat Laporkan Kegiatan Judi Slot
Pemberantasan Judi Online, Kapolres Lampung Selatan Minta Masyarakat Laporkan Kegiatan Judi Slot

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polres Lampung Selatan terus meningkatkan upaya dalam memberantas maraknya kasus judi online di wilayah tersebut.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengajak masyarakat untuk turut serta dalam melaporkan kasus-kasus judi online kepada aparat kepolisian terdekat.

“Melakukan permainan judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016,” kata Kapolres pada Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, perjudian online memiliki potensi untuk menyebabkan kecanduan bagi para pemainnya jika dilakukan secara berlebihan.

“Bahaya judi online ini banyak sekali, mulai dari kecanduan hingga hancurnya hubungan keluarga dan masa depan anak-anak,” tambah AKBP Yusriandi Yusrin.

Baca Juga:  Hasil Razia Anggota Polres Pringsewu dalam Operasi Zebra 2024

Dia menjelaskan bahwa praktek judi online semakin memprihatinkan karena mengorbankan rakyat kecil.

Korban-korban judi online ini berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari ibu rumah tangga, supir truk, tukang ojek, hingga pelajar atau mahasiswa.

Mereka harus menghadapi kehancuran hidup akibat terjerat dalam perjudian tersebut.

Pada Kamis (18/4/2024), pemerintah pusat membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara menyeluruh dengan meningkatkan koordinasi di antara kementerian/lembaga terkait.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” ujar Budi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Kejayaan Mahasiswa Fakultas Hukum Unila sebagai Pemenang Tertinggi dalam Kompetisi Esai IFoPH di Universitas Airlangga

Budi Arie Setiadi juga menyebutkan bahwa satuan tugas terpadu ini akan menggunakan tiga langkah untuk mendukung kinerjanya dalam memberantas judi online.

Presiden telah menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, untuk memimpin satgas terpadu tersebut.

“Penyelesaiannya itu (judi online) istilahnya ada tiga nih, komprehensif, integral dan holistik untuk mengatasi perang dan darurat judi online,” tambahnya.

Upaya serius dari pemerintah pusat dan aparat kepolisian diharapkan dapat mengurangi praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *