BERITA

Kapolda Lampung Larang Warga Main Petasan dan Konvoi Takbiran Keliling saat Malam Takbir

116
×

Kapolda Lampung Larang Warga Main Petasan dan Konvoi Takbiran Keliling saat Malam Takbir

Sebarkan artikel ini
Malam Takbir, Kapolda Lampung Larang Warga Main Petasan Hingga Konvoi Takbiran Keliling

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polda Lampung telah mengeluarkan instruksi himbauan kepada masyarakat di Lampung agar tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengatakan bahwa larangan tersebut diberlakukan untuk menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan yang dapat terjadi akibat padatnya arus lalu lintas pada malam perayaan Idulfitri.

“Keselamatan dan ketertiban masyarakat dalam merayakan Idulfitri sangat penting, kami minta masyarakat Lampung untuk tidak konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol, demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” kata Irjen Helmy Santika dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).

Selain itu, Polda Lampung juga mengeluarkan larangan penggunaan petasan selama takbiran.

Baca Juga:  Proses Autopsi Masih Berlangsung, Kapolda Lampung Menerima Laporan Keluarga Almarhum Advent Siswa SPN Kemiling di Propam

Larangan tersebut diberlakukan mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan petasan dan dampak gangguan terhadap ketentraman masyarakat.

“Kami juga melarang penggunaan petasan selama takbiran, guna menghindari potensi kecelakaan dan gangguan ketenteraman masyarakat, kami harap masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan damai dan aman,” ujar Helmy Santika.

Sebelumnya, Kapolda Lampung telah mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/I/III/2024, yang mencakup beberapa larangan yang mengacu pada aktivitas umum selama bulan Ramadan, termasuk konvoi kendaraan pada malam takbiran dan penggunaan petasan.

Pertama, larangan terhadap konvoi kendaraan kecuali untuk kepentingan tertentu yang disetujui oleh petugas Polri, sesuai dengan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga:  Raih Keseruan Pekan Raya Lampung 2024! Tiket Tersedia Secara Online dan Offline dengan Kisaran Harga Mulai dari Rp15 Ribu hingga Rp50 Ribu

Kedua, larangan terhadap penggunaan petasan atau kembang api yang bertentangan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Helmy juga menyoroti aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh remaja atau pemuda selama sahur dan menjelang berbuka puasa, seperti balapan liar dan tawuran.

Aktivitas tersebut melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta KUHP yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran.

Kapolda menekankan bahwa apabila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas tersebut, mereka akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Maklumat tersebut disampaikan demi keselamatan dan kenyamanan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung, dan masyarakat disarankan untuk melakukan takbiran di rumah atau di tempat ibadah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *