Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Abdurahman, mendapati dirinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang pada Kamis, 2 November 2023.
Sidang ini menjadi awal bagi Abdurahman sebagai terdakwa dalam perkara gratifikasi yang terkait dengan kegiatan Bimbingan Teknis Kades terpilih di Lampung Utara.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azhari Tanjung, Abdurahman didakwa menerima gratifikasi senilai Rp25 juta dari pihak rekanan yang terlibat dalam kegiatan Bimbingan Teknis pra-tugas para Kepala Desa terpilih pada Tahun Anggaran 2022.
Setelah mendengarkan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa M. Azhari Tanjung, penasihat hukum terdakwa, Ginda Ansori, bersama dengan Yelli Basuki, menyatakan niat untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
“Kita akan ajukan eksepsi dengan nota keberatan kita tadi,” kata Ginda Ansori dalam persidangan pada hari Kamis, 2 November 2023.
Selain rencana pengajuan eksepsi, Ginda Ansori juga mengungkapkan bahwa mereka akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah persidangan perdana ini.
Menurutnya, seharusnya perkara yang melibatkan kliennya tidak perlu diteruskan ke proses pengadilan karena kerugian negara dalam kasus ini hanya sekitar Rp50 juta atau bahkan kurang.
“Sesuai dengan aturan, perkara ini tidak boleh terus, harus berhenti saat kejaksaan menyatakan kerugian negara ini hanya sekitar Rp5 juta atau Rp25 juta. Ini bahkan tidak mencapai Rp50 juta,” ujar Ginda Ansori.
Kasus ini akan terus menjadi sorotan publik dan menjalani perkembangan lebih lanjut dalam sistem peradilan Indonesia.
Sidang selanjutnya akan menjadi babak penting dalam penentuan nasib terdakwa dan pengungkapan lebih lanjut tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Kades terpilih di Lampung Utara.