Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polda Lampung bersama Polres Lampung Barat, telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Lampung Barat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah kelima orang tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Lampung Barat.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh,” ungkap Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).
Para tersangka tersebut adalah AF, S, T, B, dan M, yang kemudian diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk dilakukan penahanan di Rutan Mapolres setempat.
Menurut pengakuan para tersangka, tindakan pembakaran dilakukan secara spontan karena mendengar adanya serangan harimau Sumatera terhadap seorang warga.
“Dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan perbuatan itu dalam keadaan khilaf karena mendengar adanya warga yang kembali menjadi korban Harimau Sumatera,” jelas Kombes Umi Fadillah Astutik.
Untuk pertanggungjawaban hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 atau pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, pada Senin (11/3/2024), ratusan warga melakukan pengerusakan dan pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh sebagai bentuk kemarahan atas serangan harimau Sumatera yang telah mengakibatkan dua warga tewas, namun harimau tersebut belum berhasil ditangkap hingga saat peristiwa pembakaran tersebut terjadi.