BERITA

Kaki Tangan Gembong Narkoba: Putusan Banding Tetap Hukum Mati Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami

106
×

Kaki Tangan Gembong Narkoba: Putusan Banding Tetap Hukum Mati Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami

Sebarkan artikel ini
Putusan Banding, Kaki Tangan Gembong Narkoba Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Tetap Dihukum Mati
Putusan Banding, Kaki Tangan Gembong Narkoba Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Tetap Dihukum Mati

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memutuskan untuk menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait dengan kasus narkotika yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, menyatakan bahwa hasil banding yang diajukan oleh Andri Gustami telah ditolak, memperkuat putusan yang sebelumnya telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Kami telah menerima berkas banding, dan berdasarkan hasil penelusuran perkara, terdakwa dalam tingkat banding telah dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” ujar Samsumar Hidayat pada Senin (22/4/2024).

Samsumar Hidayat melanjutkan bahwa Pengadilan Tinggi mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Andri Gustami.

Alasan di balik keputusan ini, menurutnya, adalah karena pada tingkat pertama, terdakwa telah dihukum mati karena merupakan petugas penegak hukum dan mantan Kasat Narkoba.

“Pertimbangan pada tingkat pertama adalah bahwa terdakwa merupakan aparat penegak hukum dan mantan Kasat Narkoba,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, ketua majelis hakim telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Andri Gustami dalam kasus peredaran narkotika yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar Andri Gustami dihukum mati.

JPU mempertimbangkan bahwa Andri Gustami, sebagai petugas, telah menjadi perantara dalam peredaran narkotika yang terkait dengan jaringan internasional.

Selain itu, Andri Gustami juga dituduh melakukan berbagai kegiatan ilegal, termasuk permufakatan jahat untuk peredaran narkotika golongan I.

Dalam kasus ini, Andri Gustami dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindakan Andri Gustami sebagai mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah melibatkan dirinya dalam pengawalan dan penyelundupan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023.

Selama periode tersebut, Andri Gustami telah melakukan delapan kali pengawalan dengan jumlah sabu sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Dari kegiatan tersebut, Andri Gustami berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *