Media90 – Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pria berinisial KR (55) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Jhoni Apriwansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan KR berawal dari informasi yang diterima pada Sabtu (3/8/2024) pukul 01.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Rumbih. Menanggapi laporan tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil, di mana petugas berhasil mengamankan KR berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang-barang yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika di atas lemari ruang tengah rumah KR.
Barang bukti yang diamankan termasuk amplop putih berukuran 15×9,5 cm, yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berukuran 3×2,5 cm berisi kristal putih yang diduga sabu, terbungkus tisu putih.
Tersangka beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
KR terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.