Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang kakek berusia 53 tahun dengan inisial KR telah ditangkap oleh Tim Opsnal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang Barat pada Rabu (2/8/2023).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah ada laporan dari orang tua korban mengenai tindakan cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak gadis yang berusia 17 tahun dan masih menjadi tetangga pelaku.
Kepala Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Dailami, menjelaskan kronologi peristiwa ini.
Ia mengatakan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula saat korban sedang berada di masjid untuk mengambil air.
Saat itu, korban dipanggil oleh kakak ipar pelaku yang memberitahukan bahwa anaknya berada di kontrakan pelaku.
Melihat informasi ini, orang tua korban segera mengunjungi kontrakan pelaku untuk mencari tahu keberadaan anaknya.
Setibanya di sana, orang tua korban masuk ke dalam kontrakan dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku.
Namun, kenyataan yang mengejutkan dan mengerikan terungkap ketika korban mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban cabul oleh sang kakek.
Mendengar pengakuan tragis dari anaknya, ibu korban segera melapor ke suaminya.
Tanpa ragu, orang tua korban melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian, yang segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang cepat dan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
KR kini harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya dan akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.
Kasus ini telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan di masyarakat setempat. Warga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk senantiasa menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan dan tindakan yang merugikan mereka.
Pihak berwenang juga diminta untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan anak-anak guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Semoga tindakan tegas dari pihak berwajib dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terjadi lagi.