BERITA

KAI Tanjungkarang Mengatur Barang Bawaan Pemudik Kereta Api Menjelang Mudik Lebaran

141
×

KAI Tanjungkarang Mengatur Barang Bawaan Pemudik Kereta Api Menjelang Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Jelang Mudik Lebaran, KAI Tanjungkarang Batasi Barang Bawaan Pemudik Kereta Api
Jelang Mudik Lebaran, KAI Tanjungkarang Batasi Barang Bawaan Pemudik Kereta Api

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang telah menetapkan jadwal masa angkutan Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, yang berlangsung mulai dari 31 Maret hingga 21 April 2024.

Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menggarisbawahi pentingnya pemahaman terhadap ketentuan membawa barang bawaan di dalam kereta api bagi calon pemudik.

“Dalam rangka memastikan kenyamanan bersama, kami menghimbau agar pelanggan membawa barang secukupnya, disarankan hanya satu tempat seperti koper atau ransel,” ujar Azhar Zaki Assjari dalam keterangannya pada Senin (18/3/2024).

Zaki menegaskan pentingnya penempatan barang bawaan pemudik pada rak di atas tempat duduk masing-masing atau area lain yang memungkinkan, sehingga tidak mengganggu dan membahayakan pelanggan lainnya.

Baca Juga:  Perjalanan Panjang: 15 Tahun Kerusakan Jalan Provinsi di Muara Gadingmas Lampung Timur Hanya Dijadikan Alat Politik oleh Calon Gubernur

Aturan mengenai bagasi ditegaskan dengan memperbolehkan pelanggan membawa bagasi tanpa bea dengan berat maksimum 20 Kg dan volume maksimum 100 dm3, serta dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, terdiri dari empat koli atau item bagasi.

“Jika ada pelanggan yang membawa bagasi melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan bea sebesar Rp2 ribu per-Kg,” tambah Azhar Zaki Assjari.

Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang. Sebagai alternatif, disarankan untuk menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Zaki juga menjelaskan daftar barang yang tidak diperbolehkan sebagai bagasi, termasuk binatang, narkotika psikotropika, senjata api atau tajam, benda mudah terbakar atau meledak, benda berbau busuk atau amis, serta barang yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan pelanggan lainnya.

Baca Juga:  Toreador Kreatif: Hendra Agus Loriko, Mahasiswa Polinela, Raih Juara Lomba Desain Poster AKTIVA 2.0

Selain itu, tidak diperkenankan membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan atau barang lain yang tidak pantas diangkut sebagai bagasi menurut pertimbangan petugas boarding.

KAI berharap agar seluruh pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api pada masa mudik Lebaran Idulfitri 2024 ini, demi menjaga perjalanan yang nyaman, aman, sehat, dan menyenangkan bagi semua penumpang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *