Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Oknum Kepala Desa, Subagio, harus berurusan dengan hukum setelah Kejaksaan Negeri Pesawaran menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan PLN.
Tersangka diduga melakukan pemungutan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan Sistem Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) PT PLN di wilayahnya pada tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Tandy Mualim, mengungkapkan bahwa total pungutan yang diterima oleh Subagio mencapai Rp195 juta.
Temuan ini didukung oleh pemeriksaan terhadap 45 orang saksi, termasuk masyarakat penerima pembebasan lahan dan aparatur desa setempat.
“Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pembuatan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 02 tahun 2022 tentang pungutan desa,” ujar Tandy Mualim dalam keterangannya pada Selasa (12/12/2023).
Tersangka menggunakan modus operandi dengan menciptakan Perdes palsu, yang seharusnya melewati proses musyawarah desa, persetujuan kecamatan, hingga pengesahan oleh bupati sesuai dengan Pedoman Teknis Peraturan Desa dalam Permendagri Nomor 111 tahun 2014.
“Dengan mengatasnamakan Perdes tersebut, tersangka dapat menjalankan pungutan liar dan meyakinkan para penerima kompensasi ganti rugi,” tambah Tandy Mualim.
Kasus ini menggambarkan adanya penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan regulasi desa untuk kepentingan pribadi, merugikan tidak hanya perusahaan PLN tetapi juga masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari pembebasan lahan tersebut.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Pesawaran akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.