BERITA

Jejak Lima Bulan: Polisi Berhasil Menangkap Pencuri Motor di Pugung, Sementara Rekan Tersangka Masih Diburu

277
×

Jejak Lima Bulan: Polisi Berhasil Menangkap Pencuri Motor di Pugung, Sementara Rekan Tersangka Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
Lima Bulan Usai Curi Motor di Pugung, Pria Asal Talangpadang Tanggamus ini Diringkus Polisi, Temannya Buron
Lima Bulan Usai Curi Motor di Pugung, Pria Asal Talangpadang Tanggamus ini Diringkus Polisi, Temannya Buron

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun Sinar Jaya, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah RS alias Aris (44), warga Dusun Kedatuan Pekon Negeri Agung, Talangpadang, sementara satu pelaku lainnya, ID (50), masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejadian ini bermula pada Kamis, 3 Agustus 2023, ketika Supriyanto (26), warga Dusun Merabung, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, kehilangan sepeda motor Honda Vario B 6081 VNK saat istrinya sedang salat di rumah adiknya sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah lebih dari lima bulan berlalu, Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengungkap kasus ini.

Baca Juga:  Persembahan Terbaik: FFL 2024 UKM DCFC Mendapat Sorotan Sineas Nasional

Menurut Kapolsek Pugung, Iptu Ori Wiryadi, penangkapan terhadap RS alias Aris dilakukan pada Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Dusun Kedatuan Pekon Negeri Agung, Talangpadang.

Dari hasil pengakuan RS alias Aris, diketahui bahwa dia bersama ID melakukan pencurian sepeda motor.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi B 6081 VNK berhasil diamankan.

Korban, Supriyanto, mengalami kerugian materi sebesar Rp12 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung.

Proses hukum terhadap RS alias Aris akan terus dilakukan, sedangkan pengejaran terhadap ID masih dalam tahap penyelidikan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Kekejaman Cemburu: Suami di Abung Selatan Lampung Utara Bacok Istri, Jarinya Putus!

RS alias Aris, saat diinterogasi di Polsek Pugung, mengakui bahwa dia dan ID awalnya hanya nongkrong di Dusun Merabung.

Namun, terdorong untuk mencari uang, mereka meminjam motor teman dan melihat sepeda motor korban diparkir. Alasan RS melakukan pencurian adalah untuk menebus gadai sepeda motor pribadinya.

Kapolsek Pugung menegaskan bahwa proses hukum ini dilakukan untuk mencapai keadilan bagi korban dan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *