BERITA

Jejak Informasi Warga Memimpin Polres Pesawaran pada Penangkapan Bandar Sabu Asal Way Lima

331
×

Jejak Informasi Warga Memimpin Polres Pesawaran pada Penangkapan Bandar Sabu Asal Way Lima

Sebarkan artikel ini
Berawal Informasi Warga, Polres Pesawaran Tangkap Bandar Sabu Asal Way Lima ini
Berawal Informasi Warga, Polres Pesawaran Tangkap Bandar Sabu Asal Way Lima ini

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Pesawaran memastikan keberhasilan penangkapan seorang bandar narkoba di Way Harong, Way Lima, Pesawaran.

Pada malam Selasa (16/1/2024), pria berinisial LH (26) berhasil ditangkap berkat informasi dari warga sekitar.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Heni Hijatubessy, menyampaikan bahwa penangkapan LH didasarkan pada laporan masyarakat terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Dari informasi itu, tim kami segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang diinformasikan masyarakat,” ujar AKBP Maya dalam keterangannya pada Kamis (18/1/2024).

Tim berhasil menangkap LH, dan penggeledahan di rumahnya menghasilkan sejumlah barang bukti yang kuat terkait dengan peredaran narkoba.

Baca Juga:  Rekrutmen Massal! KPU Bandar Lampung Mencari 20.160 Volunteer untuk Menjadi KPPS Pemilu 2024, Ketahui Syaratnya di Sini

LH diduga berperan sebagai bandar dengan jaringan peredaran utama di Pesawaran. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 12 bungkus plastik klip berisi sabu ukuran kecil.

“Selain itu, ditemukan pula tiga bungkus plastik klip ukuran besar, timbangan digital scale, skop dari pipet plastik, sejumlah plastik klip, dan alat komunikasi,” tambah AKBP Maya. Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 11,65 gram.

Penangkapan LH ini merupakan upaya keras Polres Pesawaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

AKBP Maya menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bekerja sama dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.

LH kini akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *