BERITA

Upaya Bersama Masyarakat: Polsek Wonosobo dan Warga Berhasil Menggagalkan Aksi Spesialis Pencurian di Rumah Kosong

297
×

Upaya Bersama Masyarakat: Polsek Wonosobo dan Warga Berhasil Menggagalkan Aksi Spesialis Pencurian di Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini
Spesialis Bobol Rumah Kosong, Polsek Wonosobo dan Warga Ringkus Dua Pria Asal BNS Tanggamus ini
Spesialis Bobol Rumah Kosong, Polsek Wonosobo dan Warga Ringkus Dua Pria Asal BNS Tanggamus ini

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, bekerja sama dengan warga setempat, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang memiliki spesialisasi dalam merampok rumah kosong.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, di mana korban pencurian adalah Amat Fauzi (37), warga Register 39 Talang Badar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko, memimpin operasi penangkapan setelah menerima informasi dari anggota dan Komcad di Talang Badar.

Dua pelaku pencurian yang berhasil ditangkap adalah AP (32) dan MIR (34), keduanya warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor Suzuki Smash, pahat, senjata tajam jenis pisau garpu, botol obat rumput merek Bigxone, aki ukuran 40 Ampere, aki ukuran 10 Ampere, set kunci ‘L’, speaker merk Advance, karung warna putih, dan kunci palang.

Baca Juga:  Maling Membawa Kabur Honda Beat Warga Kalianda Hanya dalam Lima Menit!

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam karung yang dibawa oleh kedua tersangka.

Kronologi kejadian pada Rabu (17/1/2024) mencatat bahwa pelapor pergi ke kebun bersama istri untuk memetik cabai. Anak pelapor kembali ke rumah dan menemukan pintu terbuka serta barang-barang berserakan.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh saksi dan Komcad, dua orang diduga pelaku keluar dari rumah korban membawa karung menuju arah Blok 5.

Kedua tersangka, AP dan MIR, dikenal sebagai pelaku yang meresahkan di wilayah tersebut. MIR bahkan merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kejahatan yang cukup mencolok.

Mereka memiliki modus operandi berupa mencari rumah kosong, warung, dan toko yang ditinggalkan pemiliknya. Setelah itu, mereka merusak pintu dan menggasak barang-barang berharga.

Baca Juga:  Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto Bantu Bedah Rumah Warga Desa Rawa Selapan

Hingga saat ini, Polsek Wonosobo terus mengembangkan kasus ini, termasuk mencari barang bukti kejahatan lain yang mungkin dilakukan oleh kedua tersangka.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Wonosobo, AKP Juniko, menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, MIR mengakui pernah masuk penjara dan mencuri dengan perencanaan, membawa alat dari rumah seperti pahat dan pisau, dengan tujuan untuk menjual hasil curian tersebut.

Proses hukum akan terus dilanjutkan guna memastikan keadilan bagi korban serta menindaklanjuti keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *