BERITA

Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Metro Selama Ramadan: Keputusan Pemkot

121
×

Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Metro Selama Ramadan: Keputusan Pemkot

Sebarkan artikel ini
Pemkot Metro Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Ramadan, ini Jam Operasionalnya
Pemkot Metro Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Ramadan, ini Jam Operasionalnya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 556/E017-24067/SE/D-16/2024 untuk meminta tempat pariwisata, rumah makan, dan tempat hiburan umum untuk membatasi jam operasional selama bulan suci Ramadan tahun ini, 1445 Hijriah.

Menurut isi surat edaran tersebut, pengusaha diskotik, pub, bar, dan rumah karaoke diminta untuk tutup selama tujuh hari pertama Ramadan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 Hijriah.

Selain itu, jam operasional tempat hiburan malam ditetapkan mulai pukul 22.00 sampai 02.00 WIB, sementara pub dan bar diizinkan beroperasi dari pukul 21.00 sampai 02.00 WIB.

Tempat karaoke diwajibkan untuk mulai beroperasi dari pukul 11.00 sampai pukul 02.00, sedangkan permainan ketangkasan berlangsung dari pukul 10.00 sampai 17.00 WIB.

Pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata, dan kafe juga diinstruksikan untuk tidak mengadakan pertunjukan musik live selama tujuh hari pertama Ramadan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 Hijriah.

“Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, menjelaskan bahwa surat edaran ini telah dibuat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kegiatan tempat hiburan malam tidak mengganggu ibadah selama Ramadan,” ujar Wahdi Siradjuddin saat menghadiri Amaliah Ramadan di Disporapar Metro pada Rabu (13/3/2024).

Selain itu, rumah makan, kafe, dan kedai makan yang beroperasi pada siang hari juga diminta untuk menutup dengan tirai atau kain agar pelanggan yang sedang makan atau minum tidak terlihat oleh masyarakat.

“Tindakan ini bukan hanya sekadar menghindari gangguan kepada orang yang sedang berpuasa, tetapi juga sebagai bentuk kesadaran diri. Kita perlu memahami bahwa hal ini dimulai dari diri kita sendiri,” tambahnya.

Wahdi juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam dan lainnya yang melanggar jam operasional sesuai dengan surat edaran tersebut.

“Tentu saja ada sanksi bagi yang melanggar, karena ini merupakan regulasi. Surat edaran tersebut juga sesuai dengan Perda yang berlaku,” ujar Wahdi, yang juga seorang dokter spesialis kandungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *