BERITA

Jabatan Gubernur Arinal Djunaidi Berakhir Besok, Pemprov Lampung Masih Rahasiakan Nama Penjabat Gubernur

127
×

Jabatan Gubernur Arinal Djunaidi Berakhir Besok, Pemprov Lampung Masih Rahasiakan Nama Penjabat Gubernur

Sebarkan artikel ini
Jabatan Gubernur Arinal Djunaidi Berakhir Besok, Pemprov Lampung Belum Tahu Nama Penjabat Gubernur
Jabatan Gubernur Arinal Djunaidi Berakhir Besok, Pemprov Lampung Belum Tahu Nama Penjabat Gubernur

Media90 – Meski sejumlah nama beredar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan hingga Selasa (11/6/2024) masih menunggu penetapan nama Penjabat (Pj) Gubernur Lampung. Hal ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan Arinal Djunaidi pada 12 Juni 2024.

“Hingga saat ini, keputusan nama Penjabat Gubernur Lampung belum kami ketahui dan surat keputusan juga belum ada pemberitahuan,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan di Bandar Lampung, Senin (11/6/2024).

Konfirmasi senada kembali ditegaskan Qodratul Ikhwan yang juga Pj Bupati Tulang Bawang, saat dikonfirmasi oleh Media90. “Belum ada,” kata Qodratul Ikhwan singkat terkait nama Pj Gubernur Lampung.

Saat ini, pihak Pemprov Lampung masih menunggu pemberitahuan serta undangan selanjutnya terkait nama Pj Gubernur Lampung setelah masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selesai pada 12 Juni 2024.

Baca Juga:  Pelabuhan Sebalang Lampung Selatan Akan Beroperasi Tahun 2025, RIP dan Masterplan Sedang Dalam Proses

“Seperti yang kita ketahui, pada 12 Juni nanti masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan berakhir, sehingga kami saat ini tengah mempersiapkan acara pelepasan serta pelantikan,” katanya.

Untuk kegiatan pelantikan, lanjutnya, bila sesuai jadwal akan berlangsung pada Rabu (12/6/2024) dan pelepasan akan dilakukan sehari setelah pelantikan.

“Pelantikan kalau sesuai jadwal akan berlangsung pada Rabu, tapi kalau belum terjadi, mungkin ada penunjukan pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt),” ucap mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung itu.

Menurut dia, pelaksana harian atau pelaksana tugas Gubernur Lampung akan ditunjuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau pelaksana harian atau pelaksana tugas biasanya otomatis ditunjuk karena hanya selang 1-2 hari sampai nama Penjabat Gubernur ditentukan, dan biasanya sekretaris daerah. Tapi ini tergantung Kemendagri juga siapa yang bisa ditunjuk menjadi Plh sementara waktu atau Pj Gubernur Lampung,” kata Qodratul Ikhwan yang pernah menjabat Pj Bupati Pesisir Barat itu.

Pemprov Lampung berharap proses penetapan Penjabat Gubernur bisa segera diselesaikan agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di pemerintahan provinsi.

Baca Juga:  Pilkada 2024: Gerindra Lampung Fokuskan Kader Internal sebagai Calon Utama

Masyarakat juga menanti kepastian siapa yang akan memimpin Lampung setelah berakhirnya masa jabatan Arinal Djunaidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *