BERITA

Insiden Kontroversial: Diskors 9 Praja Madya IPDN Jatinangor Asal Lampung Setelah Menyudutkan Tiga Praja Jawa Timur – Ungkapkan Kronologi Selengkapnya

414
×

Insiden Kontroversial: Diskors 9 Praja Madya IPDN Jatinangor Asal Lampung Setelah Menyudutkan Tiga Praja Jawa Timur – Ungkapkan Kronologi Selengkapnya

Sebarkan artikel ini
Pukuli Tiga Praja Jawa Timur, 9 Praja Madya IPDN Jatinangor Asal Lampung Diberhentikan, Begini Kronologi Lengkapnya
Pukuli Tiga Praja Jawa Timur, 9 Praja Madya IPDN Jatinangor Asal Lampung Diberhentikan, Begini Kronologi Lengkapnya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sembilan Praja Madya asal Lampung setelah terlibat dalam insiden pertikaian dengan rekan-rekan mereka dari Jawa Timur.

Kejadian tersebut dikonfirmasi melalui laporan resmi yang diajukan oleh IPDN ke Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (15/11/2023).

Peristiwa bermula pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 11.15 WIB, ketika Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella tidak melaksanakan kegiatan kurvei di lingkungan wisma.

Ketidakpatuhan ini kemudian memicu konfrontasi dengan Praja Pratama Putri Arini Afrila Ressa, asal Kalimantan Barat, yang kemudian berujung pada insiden pencekikan leher.

Pencekikan leher yang dilakukan oleh Olivea Tri Wirabella kepada Arini Afrila Ressa menjadi puncak percekcokan, dengan saksi mata Praja Pratama Putri Elvina Happy Laveda (asal Jawa Timur) yang melaporkan kejadian ini kepada pengasuh Wisma Syarifah.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Instruksi Presiden: Dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan untuk Upaya Menteri ATR/BPN AHY

Dalam upaya menyelesaikan konflik, Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah (asal Lampung) mengumpulkan 20 Praja Madya asal Lampung dan mengundang 17 Praja Madya asal Jawa Timur untuk bernegosiasi di Wisma Jawa Barat Atas.

Namun, sayangnya, pertemuan ini malah berujung pada pemukulan yang diprovokasi oleh Muhammad Nurrahman Firliansyah.

Pemukulan tersebut dilakukan oleh tujuh Praja Madya Putra asal Lampung kepada tiga Praja Madya Putra asal Jawa Timur, yakni Ahmad Abdul Basith, Fikri Auliya Rahman, dan Muhammad Irfan Kurniawan.

Hasil visum di Poliklinik IPDN menunjukkan adanya luka lebam di sekitar dada ketiga Praja Madya asal Jawa Timur tersebut.

Pihak kampus mengambil langkah serius dengan melakukan pendalaman, penyidikan, dan gelar perkara oleh Satuan Manggala Praja.

Baca Juga:  Pria di Sumatera Selatan Tertangkap Setelah Curi Innova dengan Kunci Duplikat di Purbolinggo Lampung Timur

Hasilnya dibahas dalam rapat Komisi Disiplin yang dihadiri oleh pimpinan kampus, dan pada akhirnya, pada Jumat (10/11/2023) dan Senin (13/11/2023), diputuskan bahwa sembilan Praja Madya asal Lampung dihukum disiplin berat dengan pemberhentian sebagai Praja IPDN.

Muhammad Nurrahman Firliansyah sendiri terbukti melanggar Pasal 22 huruf c dan huruf i sebagai provokator.

Selain itu, tujuh Praja Madya Putra asal Lampung yang melakukan pemukulan juga melanggar Pasal 22 huruf g.

Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat 3 huruf b Permendagri Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.

Upacara penjatuhan hukuman disiplin berat dilaporkan oleh pihak kampus pada Selasa (14/11/2023) pada apel luar biasa di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor, menciptakan babak baru dalam sejarah kontroversial di institusi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *