Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Sabtu (24/2/2024), tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lampung menjalani proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) gelombang kedua dalam rangka Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Erwan Bustami, mengonfirmasi bahwa PSU dilaksanakan di TPS 6 Rajabasa Jaya Bandar Lampung, satu TPS di Way Khilau Pesawaran, dan satu TPS di Sekincau Lampung Barat.
Menurut Erwan Bustami, di TPS 6 Rajabasa Jaya, pemilih memilih Presiden/Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.
“Rekomendasi dari Bawaslu yang harus dilaksanakan hari ini terakhir dilaksanakan PSU, karena sudah 10 hari sejak pemungutan dan penghitungan suara,” kata Erwan Bustami.
Dia menjelaskan bahwa PSU dilaksanakan karena terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 6 Rajabasa Jaya, namun masih menggunakan hak suaranya.
“Jadi ketika hasil kajian pengawas TPS ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, maka bisa direkomendasikan PSU,” jelas Erwan Bustami.
Sementara di Way Khilau Pesawaran, PSU dilaksanakan karena terjadi kerusakan surat suara. Di Sekincau Lampung Barat, PSU diadakan karena terdapat pemilih pindahan yang seharusnya tidak memiliki hak untuk menerima surat suara, tetapi tetap diberikan.
Hingga hari terakhir batas pelaksanaan PSU, KPU Lampung mencatat bahwa tujuh TPS di Lampung telah melaksanakan PSU dalam dua gelombang.
Sebelumnya, tiga TPS telah menggelar PSU pada gelombang sebelumnya, yaitu di TPS 19 Way Kandis dan TPS 31 Kedaton Bandar Lampung, TPS 01 Tanjung Rejo Bengkunat Pesisir Barat, serta TPS 02 Sambirejo Jabung Lampung Timur.
Hal ini menunjukkan komitmen KPU dan Bawaslu dalam memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi dalam Pemilu 2024 di Lampung.