Media90 – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung mengusulkan 5.530 narapidana untuk menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, menjelaskan bahwa remisi yang diajukan terdiri dari 5.458 narapidana yang akan menerima remisi umum sebagian dan 72 narapidana yang akan menerima remisi umum keseluruhan.
“Mereka diberikan remisi secara bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, bahkan ada yang langsung bebas,” ujar Kusnali dalam konferensi pers di Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung pada Senin (12/8/2024).
Berdasarkan data, 72 narapidana akan langsung bebas pada saat HUT RI ke-79, sedangkan 851 narapidana akan menerima remisi satu bulan, 995 narapidana remisi dua bulan, dan 1.387 narapidana remisi tiga bulan.
Selain itu, 1.175 narapidana akan menerima remisi empat bulan, 823 narapidana remisi lima bulan, dan 227 narapidana akan menerima remisi enam bulan.
Kusnali juga merinci kasus-kasus narapidana yang menerima remisi, yaitu 43 narapidana kasus korupsi, satu narapidana terorisme, satu narapidana illegal logging, 2.336 narapidana narkotika, dan sisanya adalah narapidana umum.
“Mereka yang diusulkan untuk menerima remisi hari kemerdekaan ini telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani minimal enam bulan masa pidana,” tambahnya.
Rencananya, pemberian remisi secara simbolis akan dipusatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
Hal ini sesuai dengan hasil rapat bersama pemerintah daerah, di mana kegiatan upacara HUT RI ke-79 akan dipusatkan di Kotabaru, Jati Agung, Lampung Selatan.
Kusnali juga menegaskan bahwa tidak ada narapidana kasus korupsi yang langsung bebas, karena mereka masih harus menjalani sisa pidana. “Terbanyak yang mendapatkan remisi berada di Lapas Narkotika Bandar Lampung,” katanya.
Untuk narapidana yang menerima remisi bebas, rinciannya adalah sebagai berikut: dua narapidana dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, dua narapidana dari Lapas Kalianda, lima narapidana dari Lapas Metro, dan 20 narapidana dari Lapas Narkotika.
Selain itu, empat narapidana dari Lapas Way Kanan, 14 narapidana dari Lapas Gunung Sugih, 11 narapidana dari Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan dua narapidana dari Rutan Kota Agung juga menerima remisi bebas.
Rutan Sukadana menyumbang enam narapidana yang mendapatkan remisi bebas, diikuti oleh Rutan Menggala dengan dua narapidana, Rutan Krui dengan tiga narapidana, dan Rutan Kotabumi dengan satu narapidana.