Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, kini terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Rabu (12/7/2023), dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hasbi resmi diumumkan sebagai tersangka dan hadir dengan mengenakan rompi oranye KPK.
Setelah menjadi sorotan sebagai tersangka korupsi, publik mulai mencari informasi tentang kekayaan Hasbi.
Kekagetan publik semakin meningkat saat KPK melakukan penggeledahan di rumahnya dan menyita beberapa mobil mewah dari garasinya.
Terungkap bahwa sejumlah mobil mewah yang disita KPK tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus dilaporkan oleh Hasbi setiap tahun kepada KPK.
Nilai total kekayaan Hasbi Hasan dalam LHKPN mencapai Rp2.479.797.489 atau sekitar Rp2,47 miliar.
Sebagian besar kekayaan Hasbi berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp1.720.360.000 atau Rp1,7 miliar.
Hasbi memiliki aset tanah dan bangunan seluas 495 m2/344 m2 di Bekasi yang diperoleh melalui hibah tanpa akta.
Selain itu, Hasbi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp78,5 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp275.937.489. Menariknya, Hasbi tidak memiliki utang, sehingga total kekayaannya cukup substansial.
Namun, KPK berhasil menyita mobil mewah milik Hasbi Hasan, antara lain Mobil Ferrari California berwarna merah metalik dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 berwarna volcano yellow.
Kedua mobil mewah asal Eropa tersebut tidak tercatat dalam LHKPN Hasbi.
Hasbi hanya melaporkan dua unit mobil Toyota Fortuner 2017 dengan nilai Rp 250 juta yang diperoleh dari hasil sendiri, serta satu unit mobil Honda BR-V tahun 2016 dengan nilai Rp150 juta.
Selain itu, Hasbi juga melaporkan satu unit sepeda motor Honda 2015 senilai Rp5 juta.
Jadi, total aset kendaraan bermotor yang dilaporkan Hasbi dalam LHKPN hanya sebesar Rp405 juta.
Berdasarkan harga pasar, kedua mobil mewah tersebut memiliki nilai masing-masing sekitar Rp6 miliar untuk Ferrari California dan Rp3-4 miliar untuk Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8.
Selain informasi tentang kekayaan Hasbi, juga terungkap jejak karirnya. Hasbi Hasan merupakan lulusan Pondok Pesantren Gontor dan berasal dari Lampung.
Ia lahir di Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung pada 22 Mei 1967.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Pondok Pesantren Modern Gontor, Hasbi melanjutkan studi Strata 1 di IAIN Raden Intan Lampung dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Institute of Business Law and Management (IBLAM) Jakarta.
Ia kemudian meraih gelar Magister (S2) di Program Pascasarjana STIH IBLAM Jakarta dengan fokus pada Hukum Bisnis, dan gelar Doktor di Program Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pada 1 Oktober 2021, Hasbi meraih prestasi akademik dengan diangkat sebagai Profesor (Guru Besar) bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Syariah di Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Selain itu, ia aktif sebagai dosen di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta.
Hasbi juga menjabat sebagai Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta selama tiga periode.
Sejak 2020, ia juga menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Karir Hasbi Hasan di Mahkamah Agung dimulai sebagai calon hakim Pengadilan Agama di Pengadilan Agama Pangkal Pinang pada tahun 1997 hingga 1999.
Ia kemudian dipindahkan ke Pengadilan Agama Tanggamus sebagai Hakim pada tahun 1999 hingga 2001.
Pada periode 2002 hingga 2007, Hasbi bekerja di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan diangkat sebagai Asisten Ketua Muda Mahkamah Agung di Lingkungan Peradilan Agama.