Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari narapidana warga binaan dalam sebuah acara yang digelar di halaman apel Lapas Kalianda pada Kamis (14/12/2023).
Chandran Lestyono, Kepala Lapas Kalianda, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen semua pihak yang terlibat dalam upaya membersihkan Lapas dari barang-barang terlarang, seperti handphone, pungutan liar (Pungli), dan narkoba.
“Terimakasih atas komitmen semuanya, dalam melaksanakan bersih-bersih dari handphone, Pungli, dan narkoba di Lapas Kalianda,” ujar Chandran Lestyono.
Setelah pemusnahan tersebut, Kepala Lapas menegaskan bahwa Lapas Kalianda akan menjalankan sikap tegas dan memberikan sanksi kepada petugas yang mencoba terlibat dalam usaha memasukkan barang-barang terlarang ke dalam Lapas.
“Jangan coba-coba jadi pengkhianat dengan memasukkan barang-barang terlarang ke dalam Lapas. Saya harap semua satu suara dan satu komitmen membuat Lapas Kalianda aman dan kondusif,” tegas Chandran Lestyono.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, sejumlah barang sitaan turut dimusnahkan, antara lain kabel gulung, kipas, kartu remi, pinset, paku, pencukur jenggot, cotton bud, botol parfum, ikat pinggang, besi, pisau, cermin, gunting, dan handphone.
Tindakan ini bertujuan untuk mencegah adanya peredaran barang-barang terlarang di dalam Lapas dan memastikan keamanan serta kenyamanan bagi seluruh narapidana dan petugas Lapas Kalianda.