Media90 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memutuskan untuk menghentikan penggunaan maskot kera pada Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil setelah menerima berbagai protes dari tokoh adat dan budayawan Lampung mengenai penggunaan atribut adat Lampung pada maskot tersebut.
“Setelah mempertimbangkan masukan dan saran dari berbagai pihak, terutama Lembaga Adat Lampung, kami memutuskan untuk menghentikan penggunaan maskot Pilkada Bandar Lampung berupa hewan kera,” kata Pelaksana Harian Ketua KPU Bandar Lampung, Hamami, pada Senin (20/5/2024).
KPU Bandar Lampung menyatakan bahwa penggunaan atribut adat pada maskot Pilkada 2024 yang berbentuk kera tidak dimaksudkan untuk menghina, merendahkan, atau melecehkan masyarakat Lampung.
“Penggunaan atribut adat Lampung pada maskot Pilkada ini tidak dimaksudkan untuk menghina. Kami memohon maaf apabila atribut berupa Tumpal dan Kain Tapis pada maskot dipandang tidak sesuai dengan nilai dan kepantasan berpakaian adat Lampung,” jelas Hamami.
Hamami menjelaskan bahwa maskot Pilkada 2024 dipilih berdasarkan hasil penilaian dewan juri dalam lomba ‘Maskot dan Jingle Pilkada Serentak Tahun 2024’.
Lomba ini mengangkat kearifan lokal dan terbuka untuk masyarakat umum. “Personel dewan juri maskot terdiri dari unsur akademisi, budayawan, dan divisi yang membidangi sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Pemenang ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bandar Lampung pada 4 April 2024,” tambah Hamami.
Penilaian lomba didasarkan pada berbagai indikator, seperti karakteristik dan keindahan gambar, kesesuaian filosofi dengan gambar, kreativitas informatif, dan pengangkatan tema Pilkada yang mencerminkan ciri khas atau kearifan lokal Kota Bandar Lampung.
Selain itu, logo dan atribut KPU harus komunikatif. “Materi yang diterima dari peserta lomba maskot sebanyak 17 peserta dan 11 peserta lomba jingle, dan dewan juri menetapkan Rudi sebagai juara pertama lomba maskot, diikuti oleh Cholid Munir di posisi kedua, dan Hari Saputra di posisi ketiga,” jelas Hamami.
Menurut Hamami, maskot Pilkada berbentuk hewan kera yang mengenakan Tumpal dan Sarung Tapis khas Lampung, sambil memegang surat suara di tangan kiri dan paku di tangan kanan dengan ajakan “Ayo Bandar Lampung Kita Memilih”, dipilih oleh dewan juri berdasarkan beberapa alasan.
“Di antaranya, kera merupakan fauna atau hewan resmi Kota Bandar Lampung. Penggunaan Tumpal dan Tapis merupakan simbol kearifan lokal Lampung,” tutup Hamami.
Dengan dihentikannya penggunaan maskot kera, KPU Bandar Lampung akan mencari alternatif lain yang lebih sesuai dengan nilai dan kepantasan adat Lampung, serta tetap menjaga semangat partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.