Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ratusan sirip hiu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa (5/3/2024).
Donni Muksydayan, Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung, menyatakan bahwa sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu yang memiliki nilai ekonomi tinggi dibandingkan dengan dagingnya atau beberapa jenis ikan lainnya.
Namun, saat ini, ikan hiu masuk dalam kategori satwa dilindungi karena jumlahnya yang terus menurun.
Pada hari kejadian, petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni menerima laporan dari petugas di Seaport Polres Lampung Selatan mengenai pengiriman media pembawa jenis sirip ikan hiu asal Medan.
Media pembawa ini dikemas dalam bentuk paket dengan jumlah 180 biji atau seberat 20 kg.
“Saat ditanya, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan untuk lalu lintas media pembawa tersebut,” ujar Donni Muksydayan.
Kasatpel Bakauheni, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa puluhan kilogram sirip hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Balai Karantina, dan tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) serta Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sirip hiu jenis Rhynchobatus spp termasuk dalam Appendix II, yang berarti tidak terancam kepunahannya, namun berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan.
Akibatnya, dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lanjutan, sambil berkoordinasi dengan Kantor Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) serta Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung.
Balai Karantina menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran perkarantinaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.