Media90 – Polda Lampung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus joki CPNS Kejaksaan.
Penyerahan resmi keenam tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2024.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, mengungkapkan bahwa penyidikan di kepolisian telah selesai.
Selanjutnya, para tersangka akan menjalani penyidikan tahap 2 di Kejati.
“Hari ini kami menyerahkan enam orang yang menjadi tersangka ke Kejati untuk tahap 2,” ujarnya di kantor Kejati Lampung.
Para tersangka antara lain IG, RA, dan BO yang merupakan alumni ITB, serta KYP alumni UGM.
Kemudian RDS dan ABN yang berstatus mahasiswa ITB.
Donny menjelaskan, tersangka IG, RA, BO, dan KYP berperan sebagai koordinator sekaligus perekrut joki, pembuat identitas palsu, serta kartu ujian palsu.
Sementara RDS dan ABN berperan sebagai joki yang mengikuti ujian.
“Peran dari keenam ini berbeda, ada yang menjadi perekrut, memalsukan tanda identitas, membuat kartu ujian palsu, dan peserta seleksi,” katanya.
Para tersangka beraksi dengan menjanjikan kelulusan bagi orang yang ingin menjadi pegawai negeri melalui seleksi CPNS.
Tersangka membuat akun SS-CASN menggunakan nama penyewa jasa joki dan juga membuat kartu identitas palsu menggunakan data peserta asli.
Joki kemudian memakai kartu identitas dan kartu peserta tersebut untuk mengikuti ujian seleksi.
“Mereka merupakan sindikat joki seleksi CPNS Kejaksaan pada 2023,” ujar Donny.
Kasus ini terungkap dari hasil pendalaman terhadap tersangka RDS yang lebih dulu tertangkap.
RDS beraksi pada Senin, 13 November 2023 di Graha Achava Join, Rajabasa, Bandar Lampung.
Namun, ia gagal karena aksinya ketahuan akibat tidak lolos face recognition sesaat sebelum memasuki ruang tes.
Dari pendalaman itu, terungkap adanya joki lain berinisial AB yang juga beraksi di tempat yang sama pada hari sebelumnya.
Namun, aksi AB tidak ketahuan dan berhasil memasuki ruang tes untuk mengikuti seleksi CPNS.