BERITA

Enam Tersangka dari Tiga Lokasi Berbeda Ditangkap karena Dugaan Penyalahgunaan Sabu oleh Polisi

125
×

Enam Tersangka dari Tiga Lokasi Berbeda Ditangkap karena Dugaan Penyalahgunaan Sabu oleh Polisi

Sebarkan artikel ini
Pakai dan Edarkan Sabu, Enam Pria Asal Bumi Ayu, Bumi Arum, dan Fajaresuk Pringsewu ini Pasrah Diringkus Polisi
Pakai dan Edarkan Sabu, Enam Pria Asal Bumi Ayu, Bumi Arum, dan Fajaresuk Pringsewu ini Pasrah Diringkus Polisi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika pada Senin (22/4/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, alat hisap sabu, ponsel, serta sejumlah uang tunai.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menyatakan bahwa keenam tersangka tersebut masing-masing memiliki inisial JH (33) yang merupakan warga Kelurahan Fajaresuk, MR (30) warga Pekon Bumi Arum, dan MS (19) yang berasal dari Pekon Bumi Ayu Pringsewu.

Sementara itu, tersangka lainnya adalah RA (18) dan MF (22) yang sama-sama warga Pekon Bumi Ayu, serta RF (26) yang merupakan warga kelurahan Pajaresuk.

Baca Juga:  Polda Lampung Berhasil Mencegah Penyelundupan 87,5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni, 20 Tersangka Ditangkap

“Keenam tersangka diamankan di lima lokasi terpisah di Kecamatan Pringsewu pada Senin (22/4/2024) pagi mulai pukul 06.30 WIB. Dari jumlah tersebut, satu tersangka diduga berperan sebagai pengedar sedangkan lima lainnya sebagai pengguna,” ungkap Iptu Yudi Raymond.

Menurut Kasat, dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 paket sabu, satu timbangan digital, enam unit ponsel, empat buah alat hisap sabu atau bong, serta uang sejumlah Rp550 ribu yang diduga didapat dari hasil penjualan sabu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres. Dalam proses penyidikan perkara, para tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” tambah Iptu Yudi Raymond.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *