Media90 – Pada Rabu (4/12/2024), mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, bersama 20 narapidana lainnya yang memiliki risiko tinggi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Pemindahan ini dilakukan dari Lapas Narkotika Way Huwi, dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan yang dibantu oleh Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa pihaknya diminta oleh Kanwil Kemenkumham Lampung untuk mengamankan proses pemindahan tersebut.
“Tadi malam sudah dilakukan pemindahan 21 narapidana, dimana kami Polda Lampung diminta untuk melakukan pengamanan,” ujar Kombes Umi dalam keterangannya pada Kamis (5/12/2024).
Dari 21 narapidana yang dipindahkan, salah satunya adalah Andri Gustami, yang dijatuhi vonis hukuman mati karena terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Umi Fadillah Astutik juga mengonfirmasi bahwa Andri Gustami termasuk dalam kelompok narapidana berisiko tinggi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi potensi risiko yang ditimbulkan oleh narapidana yang terlibat dalam kejahatan narkoba dan dianggap berbahaya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan pengamanan terhadap narapidana dengan latar belakang kejahatan narkoba yang sangat serius.
Sebelumnya, pada Kamis (29/2/2024), Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Perbuatan Andri Gustami yang membantu peredaran narkoba hingga 150 kilogram, serta keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional, dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Andri Gustami sangat merugikan generasi muda, yang rentan terjerumus dalam bahaya narkoba.
Selain itu, perbuatan Andri juga dianggap sebagai pengkhianatan terhadap institusi Polri, yang selama ini berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
Tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini, yang membuat hukuman mati menjadi keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan.