BERITA

Dua Terdakwa Jaringan Fredy Pratama di Lampung Diberi Hukuman Ringan, Pengamat Hukum Ikadin Soroti Kritik Terhadap Penanganan Kasus Narkoba

149
×

Dua Terdakwa Jaringan Fredy Pratama di Lampung Diberi Hukuman Ringan, Pengamat Hukum Ikadin Soroti Kritik Terhadap Penanganan Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Dua Terdakwa Jaringan Fredy Pratama di Lampung Divonis Ringan, Pengamat Hukum Ikadin Nilai Kemunduran Berantas Narkoba
Dua Terdakwa Jaringan Fredy Pratama di Lampung Divonis Ringan, Pengamat Hukum Ikadin Nilai Kemunduran Berantas Narkoba

Media90 – Pengamat hukum dari Sekretaris DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Rifandy Ritonga, mengkritik putusan hakim terhadap dua terdakwa kasus narkoba jaringan Fredy Pratama yang divonis ringan, menyebutnya sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika.

Dua terdakwa tersebut adalah Wahyu Wijaya yang divonis 10 bulan pidana penjara oleh majelis hakim, meskipun sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara terdakwa kedua, Selebgram asal Palembang, Sumatra Selatan, Adelia Putri Salma, yang sebelumnya dituntut JPU tujuh tahun pidana penjara, hanya mendapat vonis lima tahun dari majelis hakim.

“Kita sama-sama tahu bahwa ini tindak pidana luar biasa, apalagi ini kasus besar jaringan besar, tentu putusan tersebut bisa dipandang sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika yang telah menjadi momok bangsa ini,” kata Rifandy Ritonga dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:  Mahasiswa Teknokrat Indonesia Sabet Juara Nasional di Lomba Senam Poco-Poco pada Pekan Prestasi Mahasiswa Se-Indonesia

Rifandy menilai, vonis yang tidak seimbang itu dapat mempersempit keyakinan publik terhadap upaya aparat penegak hukum (APH) dalam memerangi jaringan narkoba.

Baginya, narkotika telah merusak generasi muda dan menghancurkan banyak keluarga. Ketika pelaku kejahatan narkotika yang berperan besar dalam distribusi dan penyebaran zat berbahaya ini menerima hukuman yang relatif ringan, pesan yang disampaikan kepada masyarakat menjadi salah.

“Ini menimbulkan kesan kejahatan narkotika tidak dianggap serius dan hukuman yang diterapkan tidak memberikan efek jera, dalam konteks ini, penting bagi sistem peradilan untuk menunjukkan ketegasan dan konsistensi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan jenis ini,” ujar Rifandy yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL).

Baca Juga:  Tiga Bulan Beraksi: Polres Lampung Selatan Berhasil Menangkap 19 Bandar Narkoba dari Jaringan Sumatera hingga Malaysia

Rifandy juga menegaskan bahwa vonis yang sesuai tidak hanya memberikan keadilan bagi para korban dan masyarakat yang terdampak, tetapi juga menguatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas narkoba.

Dia berharap agar para penegak hukum bersinergi untuk memastikan setiap pelaku kejahatan narkotika mendapatkan hukuman yang sebanding dengan dampak negatif yang mereka timbulkan.

Vonis rendah terhadap jaringan narkotika, baginya, adalah alarm bagi semua pihak untuk lebih tegas dan bersatu dalam memerangi kejahatan ini.

Sebelumnya, Wahyu Wijaya ditangkap oleh Mabes Polri dan Polda Lampung di Thailand pada 2023 lalu. Wahyu disebut sebagai orang terdekat dari bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Dalam kasus tersebut, Wahyu berperan sebagai bagian administrasi yang mengurus pembukuan keuangan Fredy Pratama dan juga bertugas sebagai sopir pribadi dari penjahat kelas kakap tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *