BERITA

Dua Pemuda Tersebut Menggondol Dana Kotak Amal Masjid Nurul Amal Pemanggilan Natar, Akhirnya Ditangkap di Sel Polisi atas Tindakan Mencuri yang Tak Berbelas Kasihan

383
×

Dua Pemuda Tersebut Menggondol Dana Kotak Amal Masjid Nurul Amal Pemanggilan Natar, Akhirnya Ditangkap di Sel Polisi atas Tindakan Mencuri yang Tak Berbelas Kasihan

Sebarkan artikel ini
Tega Curi Uang Kotak Amal Masjid Nurul Amal Pemanggilan Natar, Dua Pemuda ini Masuk Sel Polisi
Tega Curi Uang Kotak Amal Masjid Nurul Amal Pemanggilan Natar, Dua Pemuda ini Masuk Sel Polisi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pelaku pencurian kotak amal Masjid Nurul Amal Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Natar pada Sabtu (2/3/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari AF (40), pengurus masjid, yang melaporkan adanya kejadian pencurian kotak amal masjid.

Panit 1 Reskrim Polsek Natar, Ipda Suyitno, memimpin penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Dalam waktu singkat, kedua tersangka yang berinisial MRD (19) dan S (19) berhasil ditangkap pada hari yang sama pukul 10.00 WIB di Desa Pemanggilan.

“Kami berhasil menangkap dua tersangka saat mereka sedang berbelanja di warung di Desa Pemanggilan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan atas perbuatan mereka,” ucap Ipda Suyitno, yang mewakili Kapolsek Natar.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Remaja Cabuli Siswi SMP di Way Jepara Lampung Timur, Langsung Dibawa ke Sel Penjara

Dalam penggeledahan tersebut, dari tubuh tersangka MRD alias Okum, polisi menemukan senjata api mainan pistol, kunci letter T, dan uang tunai sebesar Rp7000. Sedangkan dari tersangka S, ditemukan sebilah pisau dan satu unit sepeda motor.

Dalam proses interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa mereka bersama-sama melakukan pencurian uang dari kotak amal masjid Desa Pemanggilan Kecamatan Natar.

Mereka memasuki masjid melalui pintu samping, mengambil kotak amal, dan membukanya dengan menggunakan alat yang diduga senjata tajam.

Dari kotak amal tersebut, mereka berhasil mengambil uang tunai sejumlah Rp17 ribu sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Akibat perbuatan mereka, masjid mengalami kerugian yang cukup besar, yakni dua kotak amal senilai Rp1 juta yang rusak serta uang tunai sebesar Rp17 ribu. Total kerugian yang dialami masjid mencapai Rp1.017.000.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk dua kotak amal, senjata api mainan, kunci letter T, uang tunai, sepeda motor Honda Beat, dan rekaman CCTV. Tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *