BERITA

Dua Koruptor Dana Antar Kampung Rp2,35 Miliar Resmi Ditahan Polda Lampung

5
×

Dua Koruptor Dana Antar Kampung Rp2,35 Miliar Resmi Ditahan Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Polda Lampung Resmi Tahan Dua Koruptor Rp2,35 Miliar Dana Badan Usaha Antar Kampung di Tulang Bawang
Polda Lampung Resmi Tahan Dua Koruptor Rp2,35 Miliar Dana Badan Usaha Antar Kampung di Tulang Bawang

Media90 – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menahan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) di Tulang Bawang.

Kedua tersangka tersebut adalah Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, membenarkan penahanan ini. Menurutnya, kedua tersangka kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.

“Iya, beberapa waktu lalu setelah perkara ditetapkan berkas perkara lengkap dan P21, hari ini kami lakukan eksekusi penahanan di Rutan Polda Lampung,” ujar Kombes Umi Fadillah dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).

Bermula dari Laporan Kejanggalan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan Bumakam di Tulang Bawang.

Baca Juga:  Kejar-kejaran Mematikan: Begal Berdarah Lampung Timur, Teror 10 Kali di Candipuro, Sidomulyo, Sekampung Udik, dan Pasir Sakti

Program yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan ini ternyata menyimpang dari ketentuan hukum.

Penyelidikan mengungkap bahwa badan usaha yang awalnya direncanakan sebagai Bumakam justru didirikan dalam bentuk perusahaan perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama.

“Jadi modusnya, badan usaha yang direncanakan sebagai Bumakam ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama,” jelas Kombes Umi Fadillah.

Kerugian Negara Capai Rp2,35 Miliar

Pelanggaran ini tidak hanya bertentangan dengan tujuan awal pembentukan Bumakam, tetapi juga menyebabkan kerugian negara.

Dana yang berasal dari alokasi dana desa tahun anggaran 2016 diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara hingga Rp2,35 miliar akibat dana yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, perusahaan tersebut berhenti beroperasi.

Baca Juga:  Universitas Malahayati Mengundang Prof Amirul Mukminin untuk Meningkatkan Kapasitas Dosen

Tersangka Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polda Lampung memastikan proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus memulihkan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *