BERITA

DPMD Lampung Selatan Minta Penegakan Hukum Tegas Terhadap Dugaan Pungli Penyaluran Beras di Tanjung Bintang

168
×

DPMD Lampung Selatan Minta Penegakan Hukum Tegas Terhadap Dugaan Pungli Penyaluran Beras di Tanjung Bintang

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pungli Penyaluran Beras di Tanjung Bintang, DPMD Lampung Selatan Minta Aparat Desa tak Cawe-Cawe
Dugaan Pungli Penyaluran Beras di Tanjung Bintang, DPMD Lampung Selatan Minta Aparat Desa tak Cawe-Cawe

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kabar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, telah menarik perhatian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan.

DPMD sebagai lembaga yang mengawasi urusan desa, bersama Insektorat, berencana untuk menyelidiki lebih lanjut masalah tersebut.

Kepala DPMD Lampung Selatan, Erdiansyah, mengingatkan bahwa penyaluran program Bapanas adalah program nasional yang diurus oleh pihak tertentu, dalam hal ini, Kantor Pos sebagai transporter resmi.

“Aparatur pemerintahan kabupaten atau kecamatan tidak langsung terlibat dalam penyaluran ini karena dilakukan langsung oleh Bapanas melalui transporter yang ditunjuk,” jelas Erdiansyah.

Baca Juga:  Optimisasi Pusat Kelengkeng di Lampung Timur: Gubernur Arinal Mendorong Dukungan dari Berbagai Pihak

Selain itu, Erdiansyah menegaskan bahwa distribusi beras dilakukan berdasarkan data penerima manfaat secara tepat, tanpa biaya tambahan.

“Jika ada biaya tambahan, itu melanggar ketentuan dan dapat dimonitor oleh instansi terkait. Hal tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Erdiansyah juga mengingatkan agar aparatur desa tidak mencampuri proses penyaluran.

“Desa hanya bertugas untuk membantu menyalurkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Desa bukanlah penentu dalam hal ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erdiansyah menekankan bahwa pihak desa dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.

“Desa dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui bukti dokumentasi yang disediakan oleh transporter. Koordinasi dengan Inspektorat akan dilakukan untuk menyelidiki lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:  Polisi Gencar Mengungkap Kasus Video Tak Senonoh Siswi SMA Swasta di Bandar Lampung, Pelaku Dalam Pemantauan

Sebelumnya, dilaporkan adanya dugaan pungutan liar pada penyaluran bantuan beras Bapanas yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di Lampung Selatan.

Meskipun insiden ini terjadi di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, yang merupakan wilayah tempat tinggal Bupati H. Nanang Ermanto, Inspektorat Kabupaten Lamsel belum melakukan tindakan investigasi secara langsung.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa praktik pungutan liar terjadi pada penyaluran bantuan beras Bapanas pada Maret 2024 lalu.

Bantuan beras seharusnya diberikan secara gratis, namun uang sejumlah Rp5 ribu diminta oleh oknum perangkat desa dengan alasan penggantian kuota dan administrasi petugas Balai Desa yang bertugas saat pembagian beras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *