BERITA

Diduga Terlibat Kampanye, Tim Hukum Paslon Egi-Syaiful Laporkan Tiga Kepala Desa Lampung Selatan ke Bawaslu

3
×

Diduga Terlibat Kampanye, Tim Hukum Paslon Egi-Syaiful Laporkan Tiga Kepala Desa Lampung Selatan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Diduga Ikut Kampanye, Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati Lampung Selatan Egi - Syaiful Laporkan Tiga Kades ini ke Bawaslu
Diduga Ikut Kampanye, Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati Lampung Selatan Egi - Syaiful Laporkan Tiga Kades ini ke Bawaslu

Media90 – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Egi-Syaiful, melaporkan tiga kepala desa (Kades) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan pada Jumat (4/10/2024).

Laporan ini terkait dugaan ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pilkada.

Ketiga kepala desa yang dilaporkan tersebut adalah Kades Bangunrejo Ketapang berinisial RGT, Kades Ketapang HS, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang NH.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Egi-Syaiful, Rusman Efendi, ketiganya secara terang-terangan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan bahkan mengarahkan warganya untuk memilih pasangan tersebut.

“Ada tiga nama yang menurut kami patut diduga terlibat aktif dalam kampanye untuk salah satu pasangan calon. Kami juga sudah melampirkan barang bukti berupa foto kegiatan beserta penjelasan lengkapnya,” ujar Rusman Efendi saat memberikan keterangan pers.

Baca Juga:  PLN UID Lampung Salurkan Ratusan Paket Daging Kurban dalam Perayaan Iduladha 1444 H

Rusman menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa kepala desa atau lurah yang dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye, dapat dipidana hingga satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

“Ada dua hal yang kami laporkan ke Bawaslu Lampung Selatan terkait kegiatan kampanye yang berlangsung setelah penetapan pasangan calon. Kami meminta agar Bawaslu serius menindaklanjuti laporan ini,” tambah Rusman.

Tim Kuasa Hukum Egi-Syaiful juga mendesak agar Bawaslu Lampung Selatan memberikan sanksi tegas terhadap kepala desa yang terbukti melanggar aturan netralitas.

“Kami berharap Bawaslu merekomendasikan tindakan tegas dan meneruskannya ke Gakkumdu, agar ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya,” tegas Rusman.

Baca Juga:  Perampokan di Bumi Dipasena Agung Tulang Bawang: Wanita Terluka, Uang Rp50 Juta dan Emas Raib

Sementara itu, salah satu staf yang mewakili Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazaki, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mendalami laporan yang diterima.

“Kami akan memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan, dan jika sesuai, kami akan segera menindaklanjuti dengan tegas terhadap pejabat yang melanggar netralitas dalam Pilkada,” ujar perwakilan Bawaslu tersebut.

Dalam Pilkada serentak di Lampung Selatan yang akan digelar pada November 2024, sudah ditetapkan dua pasangan calon yang akan bersaing.

Paslon nomor urut 01 adalah Nanang Ermanto berpasangan dengan Antoni Imam, sedangkan paslon nomor urut 02 adalah Radityo Egi Pratama berpasangan dengan Syaiful Anwar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *